Polres Bantul Amankan Penjambret Ibu Guru di Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 14:35

Polres Bantul Amankan Penjambret Ibu Guru di Kasihan
Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di wilayah Kasihan Bantul yang videonya sempat viral di media sosial. 

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini, diamankan di Jalan Suryowijawayan Yogyakarta, tepatnya di Pojok Beteng Kulon.

“Pelaku berinisial BSW (33) warga Pakuncen Wirobrajan Kota Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto SIK M.Sc kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).

Dijelaskan, pelaku telah menjambret tas milik seorang guru bernama Menik Remen Lestari (45) warga Tamantirto Kasihan Bantul pada Rabu 25 November 2020 pukul 07.30 WIB.


“Saat itu korban hendak berangkat mengikuti upacara hari guru,” jelas Kabid Humas.

Ketika korban melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Nitipuran Ngestiharjo, ternyata penjambret sudah mengincarnya.

"Pelaku mendahului korban lewat sebelah kiri sambil menarik tas slempang warna cream milk korban yang pada saat itu dicangklongkan dipundak sebelah kanan,” paparnya.

Karena ditarik secara paksa, mengakibatkan tali tas tersebut putus dan akhimya korban beserta sepeda motor milik korban terjatuh di jalan aspal.

Akibat terjatuh dari motor, lanjut Kabid Humas, korban mengalami luka memar di kening kepala, bahu, dan tanga. Korban kemumenjalani rawat jalan di RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Pelaku sendiri berhasil membawa tas miik korban tersebut di mana di dalamnya berisi barang-barang milik korban. Di antaranya satu buah Handphone merk Xiaomi Readmi 8 wama biru muda berikut cas handphone warna putih, uang tunai kurang lebih sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dompet warna merah yang berisi surat-surat penting. 

Kepada pelaku, polisi mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kabid Humas.

Ditambahkan, Kabid Humas, bahwa ini adalah ketiga kalinya pelaku harus berurusan dengan polisi. “Tahun 2015 di Polresta Yogyakarta kasus sajam, lalu tahun 2017 kasus curat juga di Polresta Yogyakarta,” terangnya.

Sementara itu, kepada wartawan, pelaku yang telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak ini, mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Menurutnya, ia memerlukan uang untuk membiayai ketiga anakanya. 

“Perlu uang untuk dikasihkan ke anak,’ ujarnya yang berprofesi sebagai penjual kayu bekas ini. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:35

0 komentar:

CB