Asik Judi Cliwik, 7 Tersangka Di Gerebek Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 15:01

Petugas gabungan fungsi Polres Bantul menggerebek dan mengamankan 7 tersangka Judi Cliwik di rumah Paimin warga Jonalan Lor Rt 05, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Minggu, 18 Desember 2016 pukul 01.30 Wib.

Adapun 7 tersangka yang diamankan yaitu masing masing berinisial PNJ (50 tahun), PLS (31 tahun), JMR (53 tahun), AGS (40 tahun), GLG (36 tahun), SPM (47 tahun) keenamnya warga Jogonalan, Tirtonirmolo Kasihan Bantul dan SYD (48 tahun) warga Padokan Lor, Tirtonirmolo Kasihan, Bantul.

Penggerebekan ini berawal saat petugas piket Intel Polres Bantul menerima laporan dari warga bahwa dirumah Paimin ada perjudian Cliwik. Selanjutnya diadakan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah benar bahwa ada perjudian kemudian petugas gabungan mengadakan penggerebekan.

Selain mengamankan 6 tersangka petugas juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.657.500, 1 set peralatan judi cliwik dan 1 lembar tikar.

Saat ini ke 7 tersangka ditahan di Mapolres Bantul guna Proses hukum lebih lanjut. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:01

0 komentar:

CB