Perwakilan Warga Gumuk Pasir Parangkusumo, Desa Parangtritis didampingi elemen mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa, di komplek Parasamnya Pemerintah Kabupaten Bantul, Selasa siang, 27 Desember 2016.
Mereka menyampaikan orasi didepan Komplek Pemda Bantul memprotes pemerintah yang dinilai telah melakukan penelantaran terhadap warga kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pasca penggusuran yang dilakukan pemerintah. Lahan relokasi yang dijanjikan pemerintah hingga kini masih tergenang air yang dinilai oleh warga tidak layak huni.
Setelah mereka berorasi, selanjutnya perwakilan warga ditemui oleh pihak Pemda melakukan audensi di Ruang Kerja Asek yang dihadiri oleh Asek I Pemda Bantul Drs. Bambang Guritno, Kasatpol PP Bantul Hermawan Setiadji, SIP, MH, Kasi Kerjasama Satpol PP Bantul Sunarto, SH, M. Hum, Ketua ARMP Bpk. Watin, serta Perwakilan LBH Yogyakarta Didin, Purnomo, dan Lutfi.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan warga dari LBH Yogyakarta bapak Didik dan bapak Purnomo menyampaikan antara lain bahwa pertemuan ini adalah dalam rangka mengkomunikasikan secara baik-baik nasib warga masyarakat terdampak penertiban zonasi gumuk pasir pasca penggusuran, artinya mari kita mereview kembali DIY yang terkenal dengan budaya, adat istiadat dan sopan santunnya.
Kami bermaksud duduk bersama membahas persoalan pasca penggusuran dalam suatu forum, dan jangan kita membuka permasalahan yang telah lalu karena sampai kapanpun tidak akan selesai, dan intinya kita ingin rembugan secara baik-baik dengan Pemda Bantul.
Pasca penggusuran warga akan direlokasikan di Kalimati namun kami kira lokasi relokasi sangat tidak layak untuk dibuat konstruksi bangunan karena posisi tanah berada di posisi rendah apabila terjadi hujan akan terkena banjir, oleh karena itu diperlukan pengurukan agar permukaan tanah naik dan perlu sarana irigasi.
Saat ini warga mengeluhkan rumah mereka telah digusur, untuk itu kami meminta kapan kita bersama sama mengecek lokasi untuk bisa mendapatkan masukan warga karena sampai saat ini warga belum mau menempati, dan berharap warga dampak penggusuran dibangunkan rumah kembali.
Ketua ARMP bapak Watin menyampaikan permasalahan relokasi ini jika kita korek hal-hal yang lalu maka tidak akan ada habisnya, dan tentang penawaran relokasi sebenarnya warga tidak meminta apapun karena kita masih mengakui pertemuan dengan Asek 2 Pemda DIY yang intinya Pemda DIY tidak akan menyengsarakan rakyat. Target kami dalam pertemuan ini jangan sampai mentah dan kembali tidak ada hasil dan kesepakatan yang pasti.
Lahan relokasi yang telah diberikan kepada warga kami rasa tidak wajar karena apabila terjadi hujan akan menggenangi lahan, serta nantinya rawan terjadinya abrasi bagi rumah warga, dan diharapkan Pemda Bantul jangan coba-coba masalah relokasi ini karena menyangkut nyawa manusia, karena saya telah tinggal di Pantai Selatan sejak tahun 1964 dan sudah mengetahui seluk beluk tanah disana.
Menanggapi pernyataan dari perwakilan LBH Yogyakarta dan Ketua ARMP tersebut, Kasatpol PP Bantul Hermawan Setiadji, SIP, MH menyampaikan Bahwa dalam permasalahan penertiban zonasi gumuk pasir Parangtritis sebenarnya kita sudah membangun komunikasi dengan baik, yaitu dengan mendatangi dan menawarkan kepada warga terdampak beberapa opsi.
Dalam segi kesetaraan maupun kemanusiaan Pemda Bantul juga sudah cukup dalam bertindak, yaitu dengan mendatangi warga secara door to door, itupun sudah didokumentasikan dengan suasana kekerabatan, serta menawarkan apa keinginan warga
Terkait lahan relokasi Pemda Bantul sudah mengkomunikasikan dengan baik bersama warga, dan kita juga sudah melayani sebaik mungkin sebagai bukti Pemda Bantul telah mengusahakan tanah urug di lahan relokasi.
Saya merasa heran karena sebelumnya warga sudah menyetujui penawaran dari Pemda Bantul, namun mengapa jika berembug dengan Watin cs sangat sulit.
Bahwa ada informasi tadi malam ada kesepahaman antara Bupati dengan warga asli Parangtritis, dan yang dikhawatirkan apabila tuntutan warga cemoro sewu terus berlanjut dapat terjadi berbenturan dengan warga asli.
Direncanakan akan ada pertemuan bagi warga terdampak asli Parangtritis pada hari Rabu 28 Desember 2016 di Balai Desa Parangtritis, sedangkan hari Kamis 29 Desember 2016 bagi warga terdampak luar warga luar Parangtritis.
Pemda Bantul dalam bertindak telah sesuai dengan porsinya karena kewenangan sebenarnya ada di Pemda DIY yaitu melalui step yang ditentukan maupun menawarkan 3 opsi dan dalam hal ini warga telah sepakat.
Apabila LBH Yogyakarta berkeinginan audiensi dengan Pemda DIY silahkan berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk diagendakan, namun kami tekankan jangan sampai ada intimidasi terhadap warga yang sudah mau dengan sukarela menempati lahan relokasi.
Asek 1 Bidang Pemerintahan Pemda Bantul Drs. Bambang Guritno menyampaikan
Kami mohon maaf karena Bupati Bantul tidak bisa menerima perwakilan warga karena sedang ada tugas dan saya diminta untuk mewakili menanggapi silaturahmi perwakilan warga.
Bahwa penataan gumuk pasir adalah perintah Gubernur DIY, karena pantai selatan ke depan akan menjadi serambi Pemda DIY, sehingga di pesisir selatan harus memenuhi syarat antara lain tata kelola, adanya ijin dalam setiap usaha, serta mencoba mengabadikan restorasi gumuk pasir, untuk itu kami melakukan penertiban zonasi gumuk pasir melalui tahapan pra, penertiban dan pasca.
Pemda DIY menekankan agar dalam penertiban tidak ada gesekan dengan warga, dan mayoritas masyarakat mendukung program tersebut sedangkan sebagian kecil warga yang menolak disebabkan karena segan.
Saat ini kita sudah menyelesaikan tahapan pasca gusur, jangan sampai disini hukum rimba berlaku dimana siapa yang kuat maka berkuasa, oleh karena itu pemerintah mengatur tata kelola wilayah.
Kami menghimbau kepada perwakilan warga untuk memonitor perkembangan dalam tahapan relokasi, janganlah selalu memojokkan Pemda Bantul terlebih bilang tidak bersikap proporsional
Bahwa relokasi di lahan yang disediakan tidaklah selamanya dan hanya bersifat sementara, karena kedepan pantai selatan akan terus dilakukan penataan, selanjutnya kita akan tinjau layak tidaknya lahan relokasi untuk hunian warga, apabila memang sudah layak maka akan kita lanjutkan.
Mari kita ikuti saja proses relokasi saat ini dan memonitor perkembangan agar terjadi balance, dan perwakilan warga perlu menemui Pemdes untuk mengetahui kondusi sebenarnya di masyarakat.
Relokasi adalah kewenangan Pemda DIY, apabila perwakilan warga menuntut lebih mari kita agendakan audiensi ke Pemda DIY untuk mencari solusi terbaik.
Kasi Kerjasama Satpol PP Sunarto, SH, M.Hum menyampaikan Bahwa lahan relokasi dari awal memang sudah ada genangan air, rencananya jika ada hunian bagian pinggir tidak akan diurug karena sebagai saluran air, sedangkan aliran air dari utara sudah dibedah ke selatan, dan kedepan tinggal memperbaiki saluran.
Apabila perwakilan warga menghendaki adanya perbaikan saluran harus melalui prosedur yang ditentukan sebagai contoh melalui Musrenbang.
Selama berlangsungnya unjuk rasa dan audensi ini personil Polsek Bantul dan Polres Bantul dibantu Sat Pol PP Bantul melaksanakan pengamanan hingga kegiatan selesai dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Polsek Bantul)
Warga Gumuk Pasir Berunjuk Rasa, Relokasi Yang Dijanjikan Tidak Layak
Posted by tribratanewsbantul on 10:29
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:29
0 komentar:
Post a Comment