
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras oplosan siap jual di rumah milik MS (52 tahun) di Dusun Petir, Srimartani, Piyungan, Bantul.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 33 botol Miras oplosan botol besar dan 3,5 Miras oplosan botol kecil. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Bantul dan pemiliknya akan diajukan ke persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul.
Kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan oleh Sat Sabhara Polres Bantul guna menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat jelang Natal dan tahun baru. (Sat Sabhara)
0 komentar:
Post a Comment