Upacara HUT Satpam Ke 36 Di Mapolres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:55

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Pengamanan (Satpam) ke 36 di Kabupaten Bantul di pusatkan di aula Mapolres Bantul, Jumat, 30 Desember 2016 pukul 08.00 Wib dengan Inspektur Upacara Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK.

Upacara HUT Satpam kali ini juga dihadiri oleh, Kasibinlat Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda DIY Kompol Diah Ernawati, Paur Sibinlat Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda DIY, Kasat Binmas Polres Bantul AKP Handiko Widiyanto, SH, MH, para Pejabat Polres Bantul, Kapolsek Jajaran, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bantul, FX. Agus Subagja dan Ketua Senkom Bantul.

Sedangkan untuk pasukan upacara terdiri dari para Satpam dari berbagai instansi dan perusahaan, Sat Pol PP, Satuan Polisi Khusus Rutan Bantul, Senkom dan Paksi Katon.

Dalam upacara tersebut, Kapolres Bantul membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dalam amanatnya, Kapolri mengatakan peringatan HUT Satpam ke 36 yang dilaksanakan secara serentak di  polres-polres  dimaksudkan  untuk mengetahui penggelaran potensi satuan pengamanan swakarsa di wilayahnya masing- masing,  sebagai  mitra keseharian  dalam mengemban fungsi kepolisian  di lapangan.

Pada kesempatan yang baik ini, Kapolri ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel satuan pengamanan dimanapun bertugas, atas segala dukungan maupun partisipasi aktif dalam rangka memelihara keamanan di lingkungan kerjanya.

Selanjutnya, Kapolri  juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada   seluruh   personel satuan  pengamanan.  Melalui  peringatan  hari ulang tahun Satpam ini, hendaknya dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan instropeksi dan evaluasi terhadap  kinerja yang telah dilakukan.

Melalui perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan  tugas, kita berharap peran Satpam sebagai  mitra Polri dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa dapat lebih optimal di masa mendatang.

Perlu dipahami bahwa dinamika lingkungan global yang ada saat ini, masih diwarnai dengan beberapa aksi teror yang berlangsung di beberapa tempat. Konflik berkepanjangan di sebagian   negara juga masih terjadi, disertai trend perlambatan ekonomi yang melanda dunia internasional. Kondisi tersebut tentu saja akan berimplikasi terhadap kondisi keamanan dalam negeri, baik langsung maupun tidak langsung.

Disamping itu, dinamika kehidupan nasional yang terjadi beberapa bulan terkahir, juga menunjukkan adanya potensi gangguan dalam bentuk kejadian intoleransi, baik inter maupun antar agama, serta semakin meningkatnya suhu politik di beberapa daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017.

Berbagai  hal tersebut,  merupakan tantangan tugas bagi Polri dalam  menciptakan dan  memelihara stabilitas  keamanan  dalam negeri. Namun demikian, Polri menyadari bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi kompleksitas tantangan tugas tersebut. Polri memerlukan dukungan dan peran serta dari semua potensi keamanan termasuk satuan pengamanan (Satpam) sebagai bentuk pengamanan swakarsa yang berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

Dalam implementasinya, Satpam diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif untuk mendukung upaya pemeliharaan kamtibmas. Dukungan tersebut telah ditunjukkan dengan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personal, informasi dan pengamanan teknis lainnya.

“Hal ini juga sejalan dengan salah satu program prioritas yang telah saya canangkan, yaitu “membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas”, ujar Kapolri.

Polri telah menerbitkan panduan induk kepada masyarakat dalam mengelola pengamanan swakarsa secara profesional pada sebuah organisasi,  perusahaan  dan/atau instansi/ lembaga pemerintah yang dituangkan sebagai Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 50).

Panduan ini memberikan tuntunan untuk menerapkan satu tata kelola pengamanan swakarsa secara holistik terhadap proses bisnis satu organisasi. Penerapan panduan ini tidak harus eksklusif, namun melengkapi tatanan industrial security yang telah berjalan, guna lebih meningkatkan kemampuan organisasi secara

Swakarsa dan profesional dalam menanggulangi ancaman dan gangguan keamanan terhadap proses bisnisnya, serta mematuhi regulasi keamanan yang berlaku.

Kapolri menegaskan   bahwa yang dimaksud anggota satuan pengamanan dalam panduan tersebut adalah mereka yang secara fungsional dan struktural memiliki peran dalam tata kelola pengamanan terhadap proses bisnis organisasi.

Mencermati hal ini, harus disadari bersama bahwa anggota satuan pengamanan memiliki posisi strategis, sebagai yang terdepan dalam rangka upaya  menciptakan  jaminan perlindungan terhadap dunia usaha di negara kita. Oleh karena itu, penyiapan kemampuan profesional anggota Satpam hendaknya mendapatkan atensi dan prioritas oleh seluruh pemangku kepentingan bersama Polri.

Prioritas penyiapan anggota Satpam yang profesional dan memiliki keunggulan bersaing dengan security profesional asing, semakin mendesak untuk direalisasikan khususnya pada 12 (dua belas) spesialis industrial security guna mengantisipasi inovasi “security  profesional” asing, sebagai konsekuensi dari adanya 12 sektor prioritas mea 2015 yang disebut sebagai free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil).

Kapolri mengingatkan  bahwa posisi  atau jabatan security pada industri strategis dan objek vital nasional memerlukan orang yang berkualitas dan memiliki kompetensi serta profesionalisme yang tinggi. Hal ini menjadi penting karena dalam era kompetisi saat ini, setiap individu dituntut untuk dapat menampilkan kinerja yang terbaik.

Menyikapi hal tersebut, diperlukan upaya bersama untuk dapat semakin meningkatkan kemampuan personel Satpam dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Untuk itu, Kapolri memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan para personel Satpam, melalui pelatihan dan simulasi serta kursus spesialisasi di bidang industrial security, baik pada jenjang gada pratama, gada madya maupun gada utama.

Oleh  karenanya,  Kapolri menilai tema peringatan  ke-36  HUT  Satuan Pengamanan  tahun 2016 sangat tepat, yaitu ”Kita Tingkatkan Kompetensi Profesi Satpam  Indonesia Dengan Melalui Pelatihan Kompetensi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Secara Profesional, Modern Dan Terpercaya (Promoter) Guna Menciptakan Stabilitas  Keamanan Dan  Ketertiban Di Lingkungan Kerjanya”.

“Saya yakin dan optimis, melalui upaya yang sinergis, simultan, dan berkesinambungan dari seluruh stakeholder industrial security dalam peningkatan kompetensi profesi Satpam sebagaimana yang telah saya jelaskan, kinerja satuan pengamanan akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuh Kapolri.

Selanjutnya, Kapolri ingin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada 99 pimpinan BUMN dan perusahaan yang mengelola objek vital dan objek vital nasional, yang telah mendapatkan sertifikat, maupun sedang dalam proses menerapkan standar tata kelola pengamanan swakarsa berdasarkan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007.

Tak lupa, Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan badan audit publik yang telah melaksanakan audit penerapan sistem manajemen pengamanan secara transparan dan independen.

Tatanan penerapan tata kelola pengamanan swakarsa seperti yang saya uraikan, akan memposisikan profesi satuan pengamanan sejajar dengan profesi lainnya, dan secara bertahap diharapkan dapat menciptakan satu iklim adanya jaminan  perlindungan terhadap dunia investasi di Indonesia.

Sebelum mengakhiri amanatnya, kepada seluruh anggota Satuan Pengamanan, Kapolri menyampaikan beberapa hal untuk dipedomani dan dilaksanakan, yaitu :

1.  Pelihara dan mantapkan komitmen moral sebagai salah satu pengemban fungsi kepolisian, yang memegang teguh kode etik dan kehormatan anggota Satpam;

2.  Bersikap  tegas  dan  cermat  dalam  menjaga keamanan serta menegakkan ketertiban di lingkungan kerja;

3.   Berinisiatif untuk pengembangan kemampuan teknik dan taktik baik kepolisian terbatas maupun industrial security;

4.   Selalu waspada dan mampu mendeteksi adanya potensi gangguan terhadap  proses bisnis organisasi;

5.    Lakukan upaya preventif  yang  konstruktif dan kreatif, dalam mencegah dan mengeliminir segala bentuk gangguan kamtibmas;

6.    Lakukan tindakan penegakan hukum terbatas apabila dibutuhkan, secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum yang berlaku;

7.    Tingkatkan komunikasi, koordinasi dan kemitraan dengan petugas kepolisian setempat dan instansi terkait di lapangan, agar dapat mengantisipasi perkembangan gangguan kamtibmas di lingkungan kerja sedini mungkin.

“ Akhirnya, selaku pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh komunitas sekuriti, anggota Satpam,   pimpinan badan   usaha jasa pengamanan, asosiasi bidang pengamanan serta seluruh stakeholder, atas dedikasi dan kerja samanya dalam menumbuh kembangkan pengamanan swakarsa menjadi satu standar sistem manajemen pengamanan di indonesia yang diakui oleh masyarakat dunia,” pungkas Kapolri. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:55

0 komentar:

CB