Polsek Banguntapan Tangkap Residivis Kambuhan Spesialis Currat

Posted by tribratanewsbantul on 15:09

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Opsnal reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap tersangka currat berinisial SGY (29 tahun)  di rumahnya dusun Tompak, Karangmojo, Gunungkidul, Jumat, 30 Desember 2016 pukul 01.00 Wib. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop Asus, HP samsung dan tas ransel kemudian dibawa ke Mapolsek Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Deby A, SIK menjelaskan, tersangka adalah pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Bekti Murheny (51 tahun) PNS dusun Plakaran Rt. 02 Baturetno Banguntapan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016.

Saat kejadian, korban sedang tidur dikamarnya dan meletekkan 4 unit HP dan 2 unit Laptop di meja samping tempat tidur. Sekira pukul 03.00 wib korban bangun untuk sholat tahajud, selesai sholat baru mengetahui barang barang miliknya tersebut sudah tidak ada ditempatnya, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Banguntapan untuk pengusutan lebih lanjut, jelas Kapolsek Banguntapan.

Tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksinya, ia bersama temannya berinisial DR yang saat ini ditangani perkaranya di Polres Gunungkidul, tambah Kanit Reskrim.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebelum melakukan pencurian, dirinya berboncengan motor bersama DR keliling cari sasaran, setelah menemukan lokasi incaran tersangka langsung melakukan aksinya. DR menunggu didepan rumah dengan siap diatas motor, sedangkan tersangka masuk rumah korban melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci.

Setelah masuk dalam rumah melihat ada kamar tidur yang sedikit terbuka dan melihat ada 2 Laptop merk asus dan lenovo, serta 4 buah HP blackbery Z3, Lenovo, Samsung grandprime silver dan nokia N95, serta tas ransel yang didalamnya ada uang tunai Rp. 2 juta.

Tanpa basa basi pelaku langsung mengambil barang-barang tersebut diatas langsung bergegas keluar lewat pintu depan menuju ke DR yang menunggu didepan rumah. Setelah itu langsung tancap gas menuju ke rumah tersangka di Gunungkidul, terang Kapolsek Banguntapan.

Kemudian mereka berdua menjual hasil pencuriannya berupa HP Nokia N95 dan HP lenovo laku Rp. 300.000.- kemudian hasilnya dibagi dua. Sedangkan uang tunai juga dibagi dua. Dan sudah habis untuk membayar hutang. Tersangka merupakan residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Gunungkidul dan bebas tahun 2014 pada perkara yang sama, tutup Kapolsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:09

0 komentar:

CB