Curi Laptop Milik Rekannya, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 12:44

Seorang mahasiswa bernama MHY (28 tahun) warga Bada, Dompu, NTB ditangkap dan diamankan ke polsek Banguntapan setelah terbukti mencuri laptop di kos kosan dusun Kanoman Rt. 06  No. 169 Banguntapan Bantul, Senin, 19 Desember 2016 pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu tersangka main ke kos kosan teman kuliahnya yaitu Maksimianus Peskresi (19 tahun) mahasiswa warga Puntu, Torok Golo, Rane Mese, Manggarai Timur NTT.

Setelah saling ketemu kemudian tersangka ditinggal oleh korban pergi keluar makan. Saat korban keluar itulah tersangka mengambil kunci kamar kos yang tergantung dipintu lantas menyembunyikan di pekarangan depan kamar kos.

Selang berapa lama kemudian korban kembali ke kosnya namun ketika akan masuk kamar, ia mendapati kunci kamar tidak ada ditempatnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib korban dan tersangka berangkat kuliah bersama, selesai kuliah sekira pukul 17.40 wib tersangka mengajak korban mampir di kosnya.

Selanjutnya tersangka pamit keluar untuk makan dan meninggalkan korban dikosnya. Akan tetapi tersangka bukannya keluar makan namun langsung menuju kos milik korban dan mengambil kunci kamar kos yang sebelumnya disembunyikan di pekarangan lalu masuk kamar mengambil Laptop Lenovo 14" yang berada di kolong lemari pakaian.

Setelah berhasil mengambil laptop lalu tersangka menuju ke Babarsari Sleman untuk menjual Laptop hasil curianya laku seharga Rp. 1.100.000.

Begitu mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kosnya Janti No.111 Catur Tunggal Depok Sleman, jelas Kapolsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:44

0 komentar:

CB