Mediasi Kasus Cinta Segitiga Di Polsek Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 09:43

Rabu, 04 Desember 2019 pukul 12.00 wib di Ruang Unit Provost Polsek Banguntapan dilaksanakan giat problem solving kasus "cinta segita" antara YB warga Klenggotan Srimulyo Piyungan Bantul dan RR warga Desa Namlea Kecamatan Namlea kabupaten buru yang melibatkan seorang wanita berinisial NR.

Bertindak sebagai mediator Kanit Binmas Iptu Sarim, Anggota Reskrim Aiptu Daru Marzuki dan Bhabinkamtibmas Desa Singosaren Aipda Sutopo.

Mediasi kesalahpahaman terkait asmara yang melibatkan warga kos di dusun Singosaren dengan warga Purbayan kotagede ini berjalan lancar. Setelah diberikan pemahaman dan pembinaan kemudian ketiganya menyadari kesalahanya dan sepakat permasalahanya tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan.

Mediasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar lagi yang melibatkan pihak ketiga, ini adalah upaya pencegahan secara dini terjadinya gangguan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas yang langsung memanggil para pihak untuk dipertemukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan.

Adapun hasil kesepakatan, RR brsedia tidak akan berhubungan lagi dengan NR dan memutuskan kontak / memblokir No Tlp NR. Pihak YB dan RR berjanji tidak akan melibatkan pihak ke tiga karena kasus ini sdh selesai damai secara kekeluargaan. Dan semua pihak menyadari kesalahanya saling memaafkan. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:43

0 komentar:

CB