Jajaran Polsek Banguntapan meringkus MP (28) warga Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul, yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap Winarta (46), warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan hal itu karena menaruh hati pada istri korban.
Terlebih, pelaku sakit hati karena istri korban menolak dimadu olehnya. Guna melampiaskan kekesalannya, pelaku mendatangi dan menusuk korban di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Banguntapan, Jumat (13/12) lalu.
"Tersangka ditangkap kemarin sore di tempat kerjanya dekat kantor Kecamatan Banguntapan," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).
Suhadi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan penganiayaan yang terjadi Jumat pekan lalu. Di mana saat itu, korban terlibat perkelahian dengan tersangka lalu berujung penusukan terhadap korban.
Usai melakukan penusukan, tersangka melarikan diri dengan motor jenis bebek. Sedangkan korban harus dilarikan ke RSPAU dr. S. Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.
"Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti motor digunakan tersangka saat mendatangi korban, dan sisa arang bekas pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban," kata Kompol Suhadi.
"Untuk BB (barang bukti) pisau masih dalam pencarian, karena pisau yang digunakan sudah dibuang tersangka," imbuhnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka melakukan penusukan terhadap korban karena motif asmara. Di mana tersangka ternyata menyukai istri korban dan ingin menjadikannya istri kedua.
"Jadi motifnya asmara, dia (tersangka) suka sama istri korban dan mau dimadu. Karena (istri korban) tidak mau (dimadu) terus mengancam suaminya. Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," katanya.
Suhadi menambahkan, atas perbuatannya, Masrin dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
Polsek Banguntapan Ringkus Pelaku Penusukan Terhadap Winarta
Posted by tribratanewsbantul on 10:27
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:27
0 komentar:
Post a Comment