Unit Reskrim Polsek Kretek membekuk residivis berinisial HDN (32) warga Sedayu Bantul. HDN dibekuk lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Prihagni Novitasari (22) warga Sukoharjo Jawa Tengah.
Kapolsek Kretek Kompol S.Parmin, didampingi Panit Reskrim Iptu Jumadi SH, mengatakan kronologi bermula ketika HDN berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook yang berlanjut melalui WhatsApp.
Keduanya kemudian janjian untuk ketemuan di Jembatan Sayidan Gondomanan Yogyakara. Dengan menggunakan sepeda motor korban, keduanya kemudian menuju kawasan wisata Parangtritis dan sekira pukul 13.45 WIB istirahat di sebauh losmen di kawasan Parangtritis.
Sekira pukul 15.15 WIB pelaku mengajak korban ke Pantai Parangtritis, namun sebelumnya HDN menyarankan agar barang milik korban dimasukkan ke dalam jok motor.
Pelaku lalu menyarakan, agar barang-barang milik korban dimasukkan saja ke dalam jok motor. Atas saran tersebut, korban setuju, dan menyerahkan barang-barangnya seperti sepatu untuk dimasukkan kedalam jok motor.
Setelah kembali dari tempat parkir, pelaku lalu mengembalikan kunci sepeda motor korban yang sudah ditukar dengan kunci palsu yang sudah dipersiapkan.
Dengan kunci asli sepeda motor itulah sekira pukul 16.00 WIB HDN dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban, dan korban ditinggal sendirian di Pantai Parangtritis.
Sadar telah menjadi korban pencurian dengan kerugian jutaan rupiah, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kretek.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kretek pada hari Kamis malam 19 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan HDN di rumah kontrakannya di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah doosbox dan handphone tersangka yang terdapat foto sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut sudah dijual di daerah Bekasi Jawa Barat, dan hasil penjualan sudah habis untuk kebutuhan keluarga.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka HDN, beberapa waktu lalu juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kretek dan sudah menjalani hukuman di LP Pajangan.
Atas perbuatannya,tersangka saat ini berada di rumah tahanan Polsek Kretek, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya penjara maksimal selama 7 tahun,” tandas Kapolsek. (Humas Polres Bantul)
Polsek Kretek Bekuk Residivis Kasus Curanmor
Posted by tribratanewsbantul on 10:43
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:43
0 komentar:
Post a Comment