Warga Padukuhan Pentung, Seloharjo, Pundong, Bantul berinisial RVS (20) diamankan di Polsek Pundong karena melakukan penggelapan hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta.
Kapolsek Pundong AKP Haryanto, menerangkan kasus itu terjadi bermula dari pelaku yang datang ke rental mobil milik Hermanto, di wilayah Padukuhan Gunungpuyuh, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, pada 8 November 2019. Di tempat tersebut, dia bermaksud ingin menyewa sebuah mobil jenis Daihatsu Pickup Grand Max. Setelah melalui pembicara panjang lebar mengenai sewa menyewa mobilz akhirnya mereka bersepakat.
Pelaku sepakat membayar uang sewa sebesar Rp 1,5 juta terhitung mulai 8-11 November 2019. Sudah dibayar. Tapi setelah batas waktu tersebut, mobil yang seharusnya dikembalikan malah tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Korban sudah kerap kali menanyakan ihwal mobil tersebut namun pelaku selalu berkilah dengan bermacam-macam alasan. Hingga pada akhirnya pelaku didesak oleh korban dan akhirnya mengaku kalau mobil tersebut telah digadaikan ke orang lain berinisial P warga Wonosobo Jawa Tengah. Dia mengaku kenal dengan P lewat media sosial Facebook. Transaksinya di lapangan Dengung Sleman, digadaikan Rp 11 juta,” tandasnya.
Lantaran kesal dengan ulah pelaku tersebut, Herman pada 23 November melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Pundong. Setelah mendapatkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Dari pemeriksaan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya tersebut. Dia nekad menggadaikan mobil karena alasan terdesak hutang piutang. Kami kini masih melakukan pencarian barang bukti termasuk penadah yang ditengarai berada di wilayah Wonosobo, Jawa tengah.
Akibat ulah pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu korban mengalami kerugian sekira Rp 60 juta. (Humas Polsek Pundong)
Polsek Pundong Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Posted by tribratanewsbantul on 09:07
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:07
0 komentar:
Post a Comment