Selama 2019, Tercatat Ada 19 Kasus UU Perlindungan Anak terjadi di Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 11:13

Kepolisian Resor Bantul menggelar Jumpa Pers Akhir Tahun 2019 yang dihadiri sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik.

Sejumlah kasus kriminalitas selama setahun terakhir menjadi sorotan. Termasuk kasus kekerasan hingga pencabulan terhadap anak yang dirasa masih cukup tinggi.

"Masih ada kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi di Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, saat jumpa pers di Aula Wira Pratama, Mapolres Bantul, Jumat (20/12/2019)

Berdasarkan data dari kepolisian, kasus pencabulan yang terjadi di Bantul sepanjang tahun 2019 ada lima laporan.

Kemudian disusul kejahatan terhadap Undang-undang perlindungan anak tercatat ada 19 laporan. Sebanyak 17 kasus di antaranya, berhasil diselesaikan oleh pihak Kepolisian.

Jumlah tersebut meningkat 12 persen dibandingkan tahun 2018 lalu, kasus kriminalitas UU perlindungan anak tercatat ada 17 laporan dengan 14 kasus di antaranya telah diselesaikan.

Kapolres mengatakan jumlah tersebut terbilang cukup tinggi. Mengingat, masih mungkin ada banyak kasus serupa yang terjadi di masyarakat, namun tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Itu yang dilaporkan. Apalagi ada yang tidak dilaporkan," tuturnya.

Sebab itu, penanganan pencabulan maupun kekerasan terhadap anak, menurut Kapolres, membutuhkan kerjasama semua pihak.

Mulai dari Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga peran serta dari masyarakat. “Apalagi Bantul menurutnya adalah daerah semi perkotaan, dari masyarakat agraris menuju masyarakat perkotaan,” katanya.

Ada sejumlah daerah yang memang sudah cukup maju namun masih banyak daerah yang tertinggal. "Sehingga kasus pencabulan anak ini masih sering terjadi," terang dia.

Sementara itu, Kasatreskrim polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK menjelaskan, berdasarkan laporan masuk tentang pencabulan maupun kekerasan terhadap anak di Bantul didominasi oleh kasus anak dibawah umur. Modusnya adalah bujuk rayu namun ada pula yang paksaan.

"Mayoritas anak di bawah umur. Korbannya ada anak laki-laki namun paling banyak adalah anak perempuan," terang dia.

Ia mengingatkan, pentingnya upaya pencegahan agar kasus tersebut bisa semakin ditekan.

Satu di antara caranya, kata dia, dengan melakukan edukasi kepada anak-anak tentang bagian sensitif pada tubuh, agar tidak mudah disentuh oleh orang lain.

Misalnya, tentang batasan rangkulan yang dianggap wajar dan rangkulan tidak wajar.

"Kita juga ajarkan agar anak jangan sungkan berteriak jika mendapat sentuhan di luar batas," tuturnya. (Humas Polres Bantul)





Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:13

0 komentar:

CB