Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Heru Sugiarto, SE. MH berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian HP dengan menangkap pelaku berinisial BW (44) warga Gunungsono, Girirejo, Miri, Sragen. Rabu, 4 Desember 2019 pukul 02.00 wib.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita Barang buki sebuah HP merk Realme 5 Pro warna biru di daerah Cinderejo Banjarsari Surakarta. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas setelah meminta keterangan dari beberapa saksi dan memeriksa CCTV yang kemudian melakukan penyelidikan.
Adapun korban adalah Budi Santoso (21) warga Satu, Adow, Pinolosin, Bolaang Mongondow. Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 diketahui pukul 08.30 wib di kos kosan dusun Jadan Tamantirto Kasihan Bantul.
Pelaku masuk kost melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil barang berupa tiga buah unit HP merk Realme 5Pro warna biru, iPhone 7+ warna hitam, dan Hp xiomi Not 4. Dimana pada saat itu korban dan temannya sedang tidur di kost. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian total seharga 11 juta kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam tindak pidana pasal 362 KUHP dan ditahan Rumah Tahanan Negara Polsek Kasihan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Posek Kasihan)
Unit Reskrim Polsek Kasihan Ungkap Kasus Pencurian HP
Posted by tribratanewsbantul on 07:38
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:38
0 komentar:
Post a Comment