Gadaikan Sepeda Motor Iventaris, BK Diamankan Di Polsek Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 08:15

Polsek Kasihan amankan tersangka Penggelapan Sepeda Motor berinisial BK (20) warga  Kromodangsan, Lembungrejo, Tempel, Sleman, Sabtu (29/02/2020). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sepeda Motor Honda Revo No. Pol  AD-2427-EEO.

Korban adalah Agustinus Mujianto (41) warga Keringan, Karangdukuh, Jogonalan, Klaten, Jateng. Dan saksi adalah Sigit Purnama warga Kepek, Demangan Karangdowo Klaten Jateng.

Awalnya, pada hari kamis tanggal 27-02-2020 pukul 09 00 wib, tersangka membawa sepeda motor iventaris Honda Revo AD-2427-EEO sebagai sarana transportasi untuk bekerja dari Kantor Koperasi CBA (Cahaya Berlian Abadi) Dusun Cikalan Rt. 02 Ngentak Bangunywo Kasihan Bantul.

Namun pada hari Jumat tanggal 28-02-2020 pukul 11.00 Wib tersangka datang ke kantor tidak membawa montor Inventaris tersebut, ketika ditanya oleh Saksi Tersangka mengatakan bahwa motor sedang diperbaiki di bengkel. Namun  saksi tidak mempercayainya dan selanjutnya mengecek ke bengkel yang dimaksud.

Namun setelah di cek ternyata Motor tersebut tidak ada di bengkel selanjutnya Saksi mencari tersangka. Setelah didesak, kemudian tersangka mengakuinya bahwa sepeda motor iventaris tersebut telah digadaikannya di daerah Pasar  Kembang Gedong Tengen Yogyakarta.

Tersangka diancam tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana, saat ini tersangka ditempatkan dirumah tahanan negara Polsek Kasihan untuk proses penyididkan lebih lanjut. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:15

0 komentar:

CB