Kanit Binmas Polsek Sewon Hadiri Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

Posted by tribratanewsbantul on 09:55

Kapolsek Sewon yang diwakili Kanit Binmas AKP Dalimin menghadiri Uji Publik Data Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Bantul di Gedung Serbaguna Syeh Sewu, Komplek Kantor Kecamatan Sewon, Bantul. Sabtu (26/9/2020) siang.


Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, Kasubbag di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul Korwil Sewon Musnif Istiqomah, Sekcam Sewon selaku Sekretariat PPK Kecamatan Sewon Sri Hartini SIP MM, Kasi Trantib Kecamatan Sewon Agus Hartono, Danramil Sewon diwakili Pelda Suraji, Ketua PPK Kecamatan Sewon Thamrin Isnawan SE, Sekretaris PPK Kecamatan Sewon dan Ketua Panwas Kecamatan Sewon Silvi Hidayati beserta anggota.


Hadir pula Lurah Desa se Kecamatan Sewon, petugas Register Desa/Adminduk se Kecamatan Sewon, Organisasi Masyarakat Peduli Disabilitas Kecamatan Sewon, Panitia Pemungutan Suara se Kecamatan Sewon, MWC Nahdatul Ulama Kecamatan Sewon, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Sewon, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Kabupaten Bantul dan undangan.


Dalam sambutannya Ketua PPK Kecamatan Sewon Thamrin Isnawan SE menyampaikan, bahwa di Dusun atau RT sudah ditempel Daftar Pemilih Sementara, sehingga warga masyarakat yang berhak memilih dapat mengecek hingga tanggal 28 September 2020 dengan tujuan agar nama-nama maupun anggota keluarga, apakah sudah ada di dalam daftar tersebut atau belum.


Ketua PPK Kecamatan Sewon juga menjelaskan, peraturan dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sudah di publikasikan mulai tanggal 22 September 2020.


Thamrin Isnawan juga menyampaikan, PPK maupun PPS juga sudah membentuk Pos Pelayanan terhadap DPP di sekretariatnya masing-masing, baik itu di Desa Bangunharjo, Desa Panggungharjo, Desa Pendowoharjo maupun Desa Timbulharjo.


Sementara itu, penyampaian dari KPU Kabupaten Bantul Korwil Sewon Musnif Istiqomah bahwa organisasi keagamaan tetap kita libatkan terutama tokoh agama. Keputusan Pemerintah dan Komisi 2 DPRD Kabupaten Bantul tetap melanjutkan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 dan harus sesuai dengan protokol kesehatan.Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan berupa Bazar, Bakti sosial, Senam Massal maupun kegiatan lain dalam rangka Pilkada yang melibatkan orang banyak mengingat masih rawannya pandemi Covid-19.


Musnif Istiqomah juga menyampaikan, pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan penanganan protokol kesehatan guna mencegah penularan pandemi Covid-19 akan dikenakan sanksi dan pasal. Masyarakat boleh menegur kepada panitia dikarenakan kita masih sangat rentan terkena virus Covid-19.


Selesai mengikuti Uji Publik DPS, Kanit Binmas Polsek Sewon AKP Dalimin berharap dengan uji publik ini akan ada satu presepsi yang sama, sehingga permasalahan-permasalahan krusial yang sering terjadi sebelum dilaksanakan Pilkada terutama daftar pemilihan dapat selesai tepat pada waktunya. Sehingga Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan dapat berjalan sesuai dengan harapan. Pihak Kepolisian akan sentiasa menjaga situasi tetap kondusif, sehingga selama perhelatan pesta demokrasi di Kabupaten Bantul dapat berjalan aman. (Humas Polsek Sewon).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:55

0 komentar:

CB