Polres Bantul Tangkap Polisi Gadungan yang Peras Petugas Koperasi

Posted by tribratanewsbantul on 12:52

Polres Bantul Tangkap Polisi Gadungan yang Peras Petugas Koperasi
SSU (38), warga Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diduga melakukan pemerasan dan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Polri alias polisi gadungan.

SSU diamankan petugas Satreskrim Polres Bantul Polda DIY di kota tempat asalnya, pada, Sabtu (26/9/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi SH MH didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata, Selasa (29/9/2020), mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial MM (26) warga Bruno Purworejo Jawa Tengah yang dihentikan oleh pelaku di depan SD Bungas Sumberagung Jetis saat mengendarai motor.



Pelaku menuduh korban yang berprofesi sebagai petugas sebuah koperasi ini, telah melakukan kesalahan saat menagih nasabah. Pelaku mengancam korban akan diborgol bila melakukan perlawanan.

Dijelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polsek ini, berpenampilan layaknya polisi sungguhan sehingga korban berhasilkan diperdaya.

“Dia (pelaku) mengenakan jaket hijau khas polisi di tambah sepeda motor berplat kendaraan dinas kepolisian,” jelas AKP Ngadi.

Korban kemudian diminta menyerahkan tas yang berisi dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1 juta dan surat-surat penting lainnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian membonceng korban ke Mapolsek Jetis namun hanya sampai di depan Mapolsek. Selanjutnya pelaku dan korban kembali di tempat awal dimana korban dihentikan. Oleh pelaku, korban selanjutnya ditinggal di lokasi dengan alasan mau mengambil kunci dan berkas laporan.

Setelah ditunggu lama, orang yang mengaku sebagai polisi tersebut tidak kunjung menampakkan batang hidungnya. Sadar telah menjadi korban polisi gadungan, korban kemudian mendatangi Mapolsek Jetis untuk membuat laporan.

“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 7 juta,” tutur AKP Ngadi.

Ditambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain berupa satu unit sepeda motor Honda ADV berplat kendaraan dinas kepolisian, satu buah jaket hijau berlogo polisi, satu buah helm, dua unit handphone dan beberapa kartu identitas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman hukumannya dipenjara paling lama sembilan tahun,” tandas AKP Ngadi.

Sementara itu, dihadapan awak media, SSU mengaku motif yang melatarbelakangi aksinya adalah karena faktor ekonomi.

“Uangnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (Humas Polres Bantul)









Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:52

0 komentar:

CB