Polisi Bekuk Pelaku Jambret Handphone di Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 11:36

ET warga Banyuraden Gamping Sleman dibekuk Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul.

Pemuda berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan aksi penjambretan terhadap tas milik Herlina Kusuma Ningrum (27) warga Panembahan Kraton Yogyakarta.

Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono didampingi Paur Subbag Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (28/1/2021) menjelaskan, persitiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 5 Januari lalu sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan IKIP PGRI Ngestiharjo Kasihan Bantul.



Saat itu korban sedang mengendarai sepeda sendirian tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Setelah dekat sekali dengan korban, tangan kiri pelaku membuka kancing tas pinggang milik korban, lalu menarik tas tersebut sehingga tas milik korban berpindah tangan. Selanjutnya pelaku memacu sepeda motornya ke arah utara. Oleh korban, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.

“Mendapat laporan tersebut, polisi bertindak cepat dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi,” kata Madiono.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk bila terduga pelaku dalam aksi penjambretan tersebut adalah ET.

ET akhirnya berhasil dibekuk petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin tanggal 25 Januari 2021. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Mio yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti handphone Vivo Y12s milik korban yang sempat dijual pelaku secara online seharga Rp1,3 juta.

“Uang hasil penjualan handphone tersebut, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Madiono.

Dihadapan petugas, palaku yang sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak ini juga mengaku sudah pernah melakukan aksi penjambretan sebelumnya.

“Ada sekitar 5 kali,” papar Madiono.

Saat ini pelaku telah di tetapakan sebagai tesangka dan  dijerat dengan pasal, 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya paling lama hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:36

0 komentar:

CB