Polsek Kasihan Amankan Jambret Handphone Yang Dikejar Korbannya

Posted by tribratanewsbantul on 13:00

Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul mengamankan pelaku jambret handphone berinisial AR (29) pada Jum’at tanggal 15 Januari 2021 lalu.

"Ya benar, pelaku yang kita amankan yakni AR (29). Yang bersangkutan bersama satu rekannya diduga telah melakukan perampasan handphone milik korban bernama Tuti Widianingsih," kata Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono didampingi Paur Subbag Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (28/1/2021).

Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh kedua pelaku saat melintas di Jalan Wates km 3,5 Dusun Onggobayan Ngestiharjo Kasihan Bantul. 



Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tersebut lalu mengambil handphone milik korban yang ditaruh di dashboard sebelah kiri.

“Korban yang dibantu warga kemudian mengejar pelaku yang tancap gas,” lanjut Madiono.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga, namun saat hendak diamankan, rekan AR menyerang warga dengan sebilah pisau dan mengakibatkan salah seorang warga mengalami luka gores di tangan kanannya.

Rekan AR berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik korban, sementara pisau yang digunakan untuk melukai warga terjatuh. 

AR sendiri berhasil diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke petugas Polsek Kasihan yang tiba di lokasi.

“Untuk identitas pelaku yang kabur sudah kita kantongi,” ungkap Madiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, satu bilah pisau dapur dan satu buah dus box HP Realmi C1 milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta,” jelasnya.

Dalam pengembangan, ternyata pelaku AR dan rekannya yang buron, juga terlibat kasus serupa yang terjadi tiga hari sebelumnya di Sumberan RT 11 Ngestiharjo Kasihan Bantul.

“Modusnya pura-pura tanya alamat, lalu pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban,” imbuhnya.

Menurut pelaku, dirinya sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan. Sebelumnya pelaku juga sudah pernah di hukum karena kasus penganiayaan.

Saat ini pelaku telah di tetapakan sebagai tesangka dan dijerat dengan pasal, 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya paling lama hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:00

0 komentar:

CB