Gasak Baterai Hybrid di Pantai Goa Cemara, Pemuda ini Terancam Penjara 7 Tahun

Posted by Humas Polres Bantul on 14:30

Ilustrasi
Kepolisian Sektor (Polsek) Sanden, Polres Bantul mengamankan pencuri baterai hybrid di Pantai Goa Cemara, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kasihumas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika hari Jumat (25/11/2022) warga bermaksud memasang CCTV di sekitar rumah hybrid, komplek Pantai Goa Cemara.

Pasalnya dua hari sebelumnya, sebanyak enam baterai hybrid yang disimpan telah hilang dicuri.

Dengan hilangnya enam baterai tersebut, Pokdarwis Goa Cemara mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.

“Karena ada kasus pencurian, warga pun memasang CCTV untuk meningkatkan pengamanan. Nah saat itulah, warga melihat ada tiga baterai hybrid di bawah pohon ketela, di sebelah timur lokasi penyimpanan,” ujarnya, Minggu (27/11/2022).

Warga menduga, bahwa pelaku sengaja menyimpan baterai tersebut untuk kemudian akan diambilnya lagi.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, warga pun berjaga-jaga dan terus memantau CCTV yang telah terpasang.  

Benar saja, pada malam harinya, warga melihat di CCTV, ada seorang pria yang mengendap-endap akan mengambil baterai tersebut.

Warga yang sudah menunggu pun langsung meringkus pelaku.

Adapun pelaku yakni berinisial RA, (20) warga Lendah, Kulonprogo, tak bisa berkutik ketika tertangkap basah warga.

“Warga melihat pelaku di CCTV dan menangkapnya. Pelaku pun dibawa ke Polsek Sanden untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
 
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus. RA pun harus mendekam di ruang tahanan.

RA terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:30

0 komentar:

CB