Gelapkan Motor, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 14:58

CS, seorang pria warga Banguntapan Bantul, diringkus polisi lantaran terlibat dalam kasus penggelapan.

Pria berusia 34 tahun yang merupakan residivis ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pleret Polres Bantul lantaran diduga menggelapkan sejumlah sepeda motor di wilayah Pleret.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kapolsek Pleret, AKP Tukirin menjelaskan, pelaku merupakan residivis penadah barang curian. Pada tahun 2018, CS sempat di tahan di rumah tahanan (rutan) Boyolali, Jawa Tengah selama satu tahun.

"Baru keluar tahun 2019," kata Tukirin saat jumpa pers di Mapolsek Pleret, Kamis (24/11/2022).

Lebih lanjut, Tukirin menjelaskan kasus tersebut bermula pada bulan Agustus lalu, CS menyewa sepeda motor milik rekannya.  

"Awalnya menyewa satu minggu dan berjalan lancar, dengan uang sewa Rp 490 ribu," ujarnya.

Kemudian, satu minggu berselang, CS berniat akan memperpanjang masa sewa kendaraan.

Hal tersebut pun disetujui oleh pemilik rental dengan biaya sewa sebesar Rp400.000, dengan kendaraan yang berbeda.

"Pertama sewa motor Honda Genio, terus pemilik rental minta tukar kendaraan Honda Beat yang kemudian digadaikan oleh pelaku," ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2022, pelaku justru menggadaikan motor sewaan Honda Beat Nopol AB 3656 HI senilai Rp2,7 juta kepada warga Imogiri.

Lama tak ada kabar, pemilik sewa pun merasa curiga jika motor yang ia sewakan telah dibawa kabur oleh pelaku.

Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2022 korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun terus dilakukan, hasilnya pada tanggal 16 November polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Desa Sokolelo, Surabaya, Jawa Timur, berikut barang bukti sepeda motor. Oleh polisi, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Pleret.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku terpaksa menggadaikan motor tersebut dengan alasan ekonomi.

Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Akibat perbuatannya itu, CS dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.



 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:58

0 komentar:

CB