Polsek Bantul Ringkus Pencuri HP, Pelaku Sempat Tinggalkan Surat Permohonan Maaf

Posted by Humas Polres Bantul on 17:29

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantul Polres Bantul berhasil meringkus pelaku pencurian handphone di tempat ia bekerja.

Pria berinisial TAS alias BG (41) warga Mantrijeron, Yogyakarta ini, diduga telah muncuri tiga unit HP di konter tempat ia bekerja di Jalan Bantul, Dusun Melikan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Uniknya tersangka meninggalkan sepucuk surat permohonan maaf untuk bos alias pemilik konter.  


Aku jaluk maaf, aku neng kene wes ga iso golek uang gantinya. Aku arep neng luar kota, secepatnya aku udah dapat uang aku kembalikan semua. Kunci di bawah lampu lava kidul (aku minta maaf, aku di sini sudah tidak bisa mencari uang gantinya, aku mau ke luar kota, secepatnya jika aku sudah dapat uang aku kembalikan semua. Kunci di bawah lampu Lava Selatan)”  

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, S.Sn, menjelaskan peristiwa pencuriannya terjadi pada 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Tersangka membuka etalase dan dengan mudah mengambil tiga unit HP.

Ia pun pergi dengan menutup pintu dengan gembok dan meninggalkan kunci di bawah lampu sesuai pesan yang ada di suratnya.

“Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB saksi S yang merupakan sesama penjaga konter datang ke konter dan menemukan surat dari tersangka. Hal itupun dilaporkan ke pemilik konter yang langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul,” ungkap Jeffry saat jumpa pers di Mapolsek Bantul, Rabu (30/11/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV.

“Pada 7 November petugas berhasil melacak keberadaan tersangka BG. Yang bersangkutan akan menuju ke Solo, Jawa Tengah. Petugas menangkapnya di bus jurusan Solo, tepatnya di sekitar Janti Fly Over,” ujarnya.

Petugas membawa tersangka ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, tersangka mengakui perbuatannya.  BG mengaku terpaksa mencuri karena selama ini gajinya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.

Rencana tiga unit HP akan dijual semua, namun ia baru sempa menjual dua unit HP dan uangnya digunakan untuk ongkos ke Solo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:29

0 komentar:

CB