Sebanyak enam pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 16 Februari 2016 pukul 10.00 Wib. Keenam pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar di losmen-losmen di wilayah Bantul maupun di lokasi obyek wisata Parangtritis saat berduaan dalam kamar.
Keenam pasangan mesum tersebut adalah CY (27) warga Panyosogan, Luragung, Kuningan, Jawa Barat dan ES (35) warga Mulyasari, Jadimulya, Langkaplancar, Ciamis, Jawa Barat, NS(21) warga Karyadadi, Krandegan, Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah dan IY (20) warga Kemiri, Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah, JD (53) warga Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul dan NNK (19) warga Monjali, Sleman, Yogyakarta, SL (46) warga Era Gemiwang, Pujotirto, Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah dan SH (36) warga Botokan, Argosari, Sedayu, Bantul, TY (47) warga Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dan SW (33) warga Jomblangan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul serta pasangan AWP (20) warga Surokarsan, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta dan RDP (22) warga Watulangkah, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Di depan Majelis Hakim keenam pasangan mesum tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 dan oleh Subandriyo, SH, Hakim yang memimpin sidang, 3 pasang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 700.000,- subsider 20 hari kurungan dan 3 pasang lainnya divonis denda Rp. 650.000,- subsider 17 hari kurungan.
Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat yang dirasa sangat meresahkan. (Sat Sabhara)
Ngamar, 6 Pasangan Mesum Divonis Denda Rp. 700 Ribu Dan Rp. 650 Ribu
Posted by tribratanewsbantul on 14:08
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:08
0 komentar:
Post a Comment