Penggeledahan Rumah Mllik Gubernur Gafatar Wilayah Jateng - DIY

Posted by tribratanewsbantul on 12:12

Terkait keterlibatan MHS (30 tahun) sebagai Gubernur Gafatar Jateng – DIY, warga Perum Griya Alvita Blok A.6 Rt.11 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul maka hari ini Sabtu, 27 Februari 2016 diadakan penggeledahan dirumah miliknya oleh Tim dari Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs. Marsudi.

Penggeledahan rumah ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait adanya laporan dari HM. Tahir Mahmud tentang  Penistaan Agama sebagai mana dalam pasal 156a KUHP yang dilakukan oleh MMT sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/48/I/2016/Bareskrim tanggal 14 Januari 2016.

Adapun pendamping dalam penggeledahan tersebut yaitu Ketua RT 11 A. Djayari (66 tahun) warga setempat dan Penjaga rumah Wagiarto (35 tahun) warga Sendangsari Rt.03/02 Sendangsari, Majenang, Cilacap. Back up pengamanan dilakukan oleh personil Polsek Kasihan yang dipimpin oleh Kapolsek Kasihan Kompol Suwandi.

Dalam penggeledahan rumah itu, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kartu peserta Gafatar atas nama HS, lima lembar fotocopy standar ukuran gizi Gafatar, sebuah kartu peserta seminar nasional no. 191, 15 lembar fotocopy dokumen Petisi Menolak Diskrimimasi, sebuah Al Quran dan terjemahan warna hitam, 11 lembar copy Transferan, 2 buah CD, sebuah kartu Badan Pendiri Deklarasi Gafatar Menuju Nusantara Jaya atas nama MHS / 2012, sebuah buku agenda warna biru, sebuah kitab suci agama Khonghucu dan sebuah tabloid Gafatar.

Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Mabes Polri guna keperluan proses hukum. Kegiatan berakhir pukul 12.55 Wib berjalan dengan aman dan lancar. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:12

0 komentar:

CB