Demit, Pelaku Pembakar Rumah Tertangkap

Posted by tribratanewsbantul on 15:15

Tersangka pembakar rumah milik orangtuanya sendiri di dusun Wonodoro, Mulyodadi, Bambanglipuro Bantul telah tertangkap, Senin 22 Agustus 2016. Saat ini Tersangka berinisial “Demit” (23 tahun) warga Dusun Wonodoro di tahan di Mapolsek Bambanglipuro untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH, MH mengatakan, tersangka tidak lain adalah anak pemilik rumah itu sendiri yaitu Mujiyono (47 tahun). Keberhasilan Penangkapan ini berkat adanya kerjasama polisi dengan warga setempat, jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro Ipda Yan Indah S.Sos.

Si Demit yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membakar rumah milik orangtuanya karena emosi sebab permintaan kepada orangtuanya untuk dibelikan mobil tidak dikabulkan.

Diperoleh keterangan dari orangtuanya bahwa sebelumnya Demit pernah minta dibelikan mobil. Untuk menuruti putranya tersebut terpaksa orangtuanya menjual sebidang tanah.

Namun setelah dibelikan mobil, beberapa waktu kemudian terjadi kecelakaan, mobil yang dikemudikan Demit masuk sungai dan rusak. Beberapa waktu kemudian Demit minta dibelikan mobil lagi namun ditolak oleh bapaknya sehingga membuatnya emosi membakar rumah. Namun didepan penyidik, Demit membantah keterangan orangtuanya tersebut.

Terkait terbakarnya rumah, didepan penyidik si Demit mengakui membakar rumah dengan cara menyulut kain kemudian diletakan dibawah gantungan baju di kamar orangtuanya, setelah rumah terbakar kemudian Demit melarikan diri.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mempertegas motif pelaku melakukan tindakan ini, penyidik juga masih memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Karena perbuatanya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:15

0 komentar:

CB