Mencuri Ayam, Anak Dibawah Umur Wajib Lapor

Posted by tribratanewsbantul on 11:29

Anak dibawah umur berinisial AA (14 tahun) warga Deresan Ringinharjo Bantul diamankan di Mapolsek Bantul karena terbukti mencuri ayam jago Bangkok milik Sigih Raharjo warga dusun Gemahan, Ringinharjo, Bantul, Minggu 7 Agustus 2016 jam 05.00 wib.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung mendatangi TKP dan mencari informasi dari saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya petugas didampingi bapak Dukuh setempat mendatangi AA di rumahnya. Terbukti sudah, dirumah tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa ayam jago Bangkok milik korban.

Karena terbukti mencuri, akhirnya AA mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun karena pelaku pencurian ayam itu masih dibawah umur, berdasarkan permintaan warga kemudian diadakan mediasi antara keluarga korban dan tersangka dengan menghadirkan Kadus Deresan, Kadus Gemahan, tokoh agama, ketua RT setempat dan lainya dengan tujuan masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil mediasi itu akhirnya muncul kesepakatan bahwa mengingat pelaku masih dibawah umur maka pelaku tidak diproses hukum namun hanya diberi sangsi wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Mapolsek Bantul hingga waktu yang telah ditentukan. Selain itu pelaku juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi serta mewajibkan orangtuanya untuk selalu memberikan pembinaan agar akhlak anaknya menjadi baik. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:29

0 komentar:

CB