Pabrik Mie Borak 500 Kg Perhari Digrebeg

Posted by tribratanewsbantul on 16:56

Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo mengelar press release tentang ungkap kasus pembuatan Mie basah dengan pengawet Borak yang dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak maupun elektronik, Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 11.00 Wib.

Press release ini digelar langsung di pabrik Mie basah milik ibu WGR (70 tahun) tersangka pembuatan Mie Borak di dusun Karangnongko Rt 09, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Junaidi, SIK bersama Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pujiastuti didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubag Humas Kulonprogo mengatakan, penggrebekan ini diawali sekitar dua minggu yang lalu ketika kami melakukan pengecekan terhadap penjual bakso berinisial JMY yang sering masuk menjual bakso di lingkungan Mapolres Kulonprogo.

Setelah diambil sampel barang daganganya dan dilakukan pengecekan dilaboratorium di dapati mie basah yang di jualnya mengandung bahan Borak.

Dari informasi yang didapat dari JMY, bahwa Mie basah itu dibelinya dari salah satu pedagang yang ada di Pasar Bringharjo Yogyakarta. Sedangkan ketika ditelusuri, pedagang di Pasar Bringharjo itu mengaku mendapatkan produk mie basah tersebut dari wilayah Bantul.

Begitu mendapatkan alamat pabrik mie basah mengandung boraks tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi pabrik dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 karung boraks seberat 25 kilogram, bleng kristal merk jempol sebanyak 9 dan 0,5 plastik, dan sisa penjualan mie basah seberat 250 kilogram.

Didepan petugas, WGR mengaku  bahwa bahan Borak tersebut dibeli dari salah satu toko kimia yang ada diwilayah Solo. Adapun harga mie basah tersebut dijual dengan omset 2,5 juta perhari atau 75 juta perbulan dengan harga Mie basah perkilo 5 ribu.

Pabrik miliknya ini sudah memproduksi mie borak selama kurang lebih 10 tahun dengan setiap hari dapat memproduksi mie basah Borak mencapai 400-500 kg perhari.

Adapun pemasaran Mie Borak ini diedarkan di pasar Beringharjo, pasar Prawirotaman, pasar Niten, pasar Bantul, pasar Giwangan dan lain lainya.

Oleh karenanya saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati bila mau membeli makanan, perhatikan kebersihan dan kualitas bahan yang digunakan, himbau Kapolres Kulonprogo kepada masyarakat.

Karena perbuatanya, WGR diancam dengan UU Pangan No 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:56

0 komentar:

CB