Sat Resnarkoba Tangkap 3 Pemakai Sabu

Posted by tribratanewsbantul on 14:36

Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Ketiganya masing-masing berinisial MAW (23 tahun) warga Suryowijayan, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta serta dua orang perempuan yakni ESH (27 tahun) warga Tulis, Kedalon, Batangan, Pati, Jawa Tengah serta NT (32 tahun) warga Kalipakis, Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK,  Senin, 08 Agustus 2016, dalam keterangan persnya menjelaskan ketiganya ditangkap secara terpisah.

MAW ditangkap oleh petugas terlebih dahulu ketika sedang mengendarai sebuah mobil di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta tepatnya di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta pada Kamis (04/08/2016) lalu. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah palstik klip berisi serbuk kristal yang duga shabu seberat 0,26 gram yang disimpan dalam cover jok kursi tengah.

Saat diinterogasi, MAW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan NT melalui perantara ESH. Setelah mendapat barang, MAW mengaku mengkonsumsinya bersama-sama dengan ESH.

Oleh petugas, MAW lantas diminta menunjukan keberadaan ESH. ESH akhirnya dapat diamankan petugas di daerah Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Jumat (05/08/2016) lalu. Dari tangan ESH, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa bong alat hisap, pipet kaca dan sedotan warna putih.

Setelah mengamankan MAW dan ESH, petugas melanjutkan perburuan untuk menangkap NT. Berbekal keterangan MAW dan ESH, selang beberapa jam setelah penangkapan ESH, NT akhirnya dapat diamankan petugas di daerah Kabupaten Batang Jawa Tengah. Dari tangan NT, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat bantu hisap sabhu dan korek api gas.

AKP Rudi Prabowo, SIK menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. “Ketiganya kami jerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:36

0 komentar:

CB