Sosialisasi Penggunaan Kentongan di Dusun Guwo Pajangan

Posted by tribratanewsbantul on 11:45

Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman melakukan sosialisasi penggunaan kentongan untuk jaga warga di rumah Kepala Dukuh Guwo bapak Mukiyo Dusun Guwo RT 02 Desa Triwidadi Pajangan, Kamis, 11 Agustus 2016 jam 20.00 Wib.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dukuh Guwo Bpk. Mukiyo, Ketua KKN Sdr. Wenang Budiargo dari kelompok RB 6101, warga masyarakat dan tokoh pemuda sejumlah ±  40 orang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggiatkan kembali Poskamling yang saat ini disebut Jaga Warga sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga guna meminimalisir gangguan keamanan dan juga menghadapi bencana alam.

Aiptu Ngadiman dalam kesempatan ini mensosialisasikan penggunaan kentongan sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor : 5/Ins/1980 tanggal 6 Juni 1980 tentang penyederhanaan tanda-tanda bunyi kentongan di DIY.

Ada 6 tanda kentongan yang disampaikan yaitu situasi aman yang disebut Doro Muluk kentongan di pukul turun naik sebanyak 11 kali, waspada bencana alam dan kejahatan titir dua-dua, ada pencurian hewan dan barang dengan titir tiga-tiga, ada perampokan/kejahatan dengan titir tujuh gandul satu, ada bencana alam dengan titir tanpa henti dan yang terakhir adanya orang meninggal dengan Doro Muluk titir 5 kali gandul satu.

Ia juga menjelaskan mengenai sistem pangamanan lingkungan dengan dasar Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2007. Poskamling (Pos Keamanan Lingkungan) adalah cara yang harus dilaksanakan oleh warga masyarakat untuk menjaga lingkungannya.

Berkaitan dengan tugas pokok siskamling, seluruh warga bertanggung jawab terhadap pengamanan lingkungannya dengan cara pembagian tugas jaga poskamling dan mengadakan ronda lingkungan. Poskamling sebagai wadah dan sarana warga masyarakat untuk melaporkan adanya kejadian sebelum dilanjutkan ke Polisi.

Dalam kesempatanya, Aiptu Ngadiman juga memberikan informasi bahwa Polda DIY  telah dilaunching  Aplikasi baru "Polisikita" yang merupakan aplikasi sejenis sosial media yang memiliki sarana penyampaian aspirasi pengaduan real time. Aplikasi tersebut saat ini sudah dapat diunduh secara gratis melalui Play Store Android yang berbasis Android.

Lewat Polisi Kita, warga dapat melaporkan semua kejadian, seperti masalah lalu lintas, Kriminalitas, gangguan keamanan dan lain sebagainya. Ia mengingatkan juga apabila dalam mengunggah foto saat laporan untuk memperhatikan norma sopan santun tidak terlalu fulgar kecuali diperuntukan hanya untuk Polisi saja.  (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:45

0 komentar:

CB