Layanan online masyarakat dengan aplikasi media sosial “Polisikita” ini merupakan perwujudan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berupa aplikasi mobile berbasis android yang menghubungkan antara personil Polri namun juga terhubung dengan masyarakat umum untuk melakukan pelaporan peristiwa / kejadian di sekitar keberadaan masyarakat.
Aplikasi ini dapat diunduh gratis di layanan Playstore. Dalam proses pelaporan, masyarakat hanya cukup memfoto gambar peristiwa dan diberikan sedikit keterangan kemudian di upload melalui aplikasi tersebut dan segera ditindak lanjuti oleh petugas yang terdekat dengan pelapor.
Wakapolda DIY Kombes Pol Drs Abdul Hasyim Gani, M.Si, menyampaikan bahwa pencapaian yang kita lakukan dalam mengembangkan pelayanan berbasis teknologi ini merupakan bentuk implementasi program Kapolri yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Semoga kedepan melalui aplikasi ini juga dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan dalam menyelesaikan sebuah kasus bila mana memang outputnya bisa digunakan sebagai alat bukti.
“Menggunakan aplikasi Polisikita masyarakat menjadi lebih cepat melaporkan kejadian dan Kepolisian terdekat dapat merespon cepat untuk segera mengani karena cepat mengetahui kejadian,” imbuh Wakapolda.
Kapolda DIY berharap anggota dilapangan untuk dapat menyesuaikan dengan modernisasi yang tumbuh di lingkungan dan peradaban masyarakat sehingga mampu menjaga eksistensi dalam rangka memberikan pelayanan prima dan hadirnya Kepolisian di segala aktivitas kehidupan masyarakat.
Setelah membacakan sambutan dari Kapolda DIY, Wakapolda DIY meresmikan launching aplikasi media sosial “Polisikita” dan layanan call center (0274) 886000 dengan menekan tombol launching dihadapan tamu-tamu undangan dari jajaran Pemerintah Daerah, dan Pejabat pejabat pemetintah lainnya dan pejabat utama Polda DIY. (Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment