Curi Motor, Tukang Bangunan Nginap Di Polsek Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 14:11

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Naning Sumarni (67) yang terjadi di Perum Soto Sawah No.49 RT 007 Ngestiharjo Kasihan Bantul beberapa waktu lalu.

“Pelakunya berinisial HR (34) warga Dusun Karangmanggis RT 03 Karangseneng Gemawang Temanggung Jawa Tengah, sudah berhasil kita amankan. Pelaku ini sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban,” jelas Kapolsek Kasihan Kompol Supardi, Selasa (11/7/2017).

Kapolsek mengungkapkan, kasus pencurian tersebut tepatnya terjadi pada Minggu (28/5/2017) lalu. Saat itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta BPKB-nya. Tak hanya mencuri sepeda motor, pelaku ternyata juga mengambil HP milik korban.

Polisi yang mendapat laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengerucut kepada HR sebagai pelaku. Sementara menurut informasi yang diperoleh di lapangan, sepeda motor milik korban telah dijual dan berpindah tangan. Selain mencari HR, petugas juga menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari di lapangan, sepeda motor milik korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah showroom motor bekas di daerah Sawit Panggungharjo Sewon Bantul pada Rabu (5/7/2017). Sementara untuk HR akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Jalan Dusun Soragan Ngestiharjo Kasihan Bantul pada Jumat (7/7/2017) siang, saat sedang kerja bangunan.

Dijelaskan oleh Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, HR mengaku menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di Temanggung seharga Rp 8 juta. Dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk menyicil utang dan sisanya untuk membeli peralatan tukang. Sementara untuk HP milik korban, pelaku mengaku telah menjualnya, sementara uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ternyata, sejak dijual di Temanggung oleh pelaku, sepeda motor milik korban telah berpindah tangan sebanyak tiga kali hingga akhirnya ditemukan di sebuah showroom motor bekas di daerah Sawit Panggungharjo Sewon,” imbuhnya.

Terkait kasus tersebut, barang bukti yang telah diamankan antara lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 6280 TJ beserta BPKB-nya dan peralatan tukang seperti empat buah mesin bor dan 2 buah mesin pemotong keramik.

“Untuk HR sudah kami tahan, yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:11

0 komentar:

CB