Polsek Sedayu Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Nurhidayat

Posted by tribratanewsbantul on 09:40

Polsek Sedayu menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Nurhidayat Pamungkas (24) warga Kaden Sitimulyo Piyungan oleh tersangka berinisial AM (20) warga Perum Taman Sedayu III Sedayu, Selasa, (24/7/2017).

Rekonstruksi sendiri tidak digelar di lokasi kejadian, melainkan di Mapolsek Sedayu dengan alasan keamanan.

“Jadi karena pertimbangan keamanan, rekonstruksi tidak kami gelar di lokasi, melainkan kami gelar di Mapolsek Sedayu,” jelas Panit Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Arujiyanto.

Dijelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, baik pelaku, korban dan saksi-saksi diperankan masing-masing yang bersangkutan. Total ada delapan adegan yang diperagakan. Dan saat rekonstruksi berlangsung, tersangka juga didampingi Penasehat Hukumnya.

“Tadi ada delapan adegan diperagakan. Pada adegan lima, tersangka memukul korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa Nurhidayat oleh tersangka AM terjadi di Jalan Perum Taman Sedayu III Argorejo Sedayu Bantul pada Selasa (11/7/2017) lalu. Saat itu, korban sedang mengantar pulang dua temannya dengan menggunakan mobil sedan.

Karena kondisi jalan yang menurun, menyebabkan suara knalpot mobil terdengar agak keras saat korban memundurkan mobilnya. Hal tersebut membuat tersangka yang sedang duduk-duduk di teras rumahnya merasa tidak senang. Kemudian kedua teman korban mendatangi pelaku untuk meminta maaf. Kemudian dijawab oleh pelaku “Mas (korban) itu sendiri yang harus datang minta maaf sama saya”.

Selanjutnya korban mendatangi tersangka, belum sempat bicara apa-apa, pelaku langsung memukulnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi dan hidung mengeluarkan darah. Bahkan menurut keterangan korban, pelaku sempat mengancam akan membacoknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:40

0 komentar:

CB