Menjadi Korban Penganiayaan Dan Lakalantas, Setelah Dirawat 5 Hari Purwanto Meninggal Dunia

Posted by tribratanewsbantul on 10:21

Purwanto (26) warga Ngadinegaran Mj III/107RT 015/04 Mantrijeron Yogyakarta, bersama rekannya Alfian Pramiyanto (17) menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di simpang tiga Hotel Gandung Parangtritis Kretek.

Kapolsek Kretek Kompol Salim mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/7/2017) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang berboncengan dengan sepeda motor menuju ke Parangkusumo.

Sesampainya di TKP, kedua korban berhenti di kiri jalan bermaksud ingin buang air kecil. Korban bermaksud menyeberang jalan dengan memberikan isyarat melambaikan tangan kepada pengendara sepeda motor yang sedang lewat. Namun lambaian tangan tersebut dianggap menantang dan terjadilah pemukulan secara bersama-sama terhadap keduanya.

Akibat penganiayaan tersebut, Purwanto mengalami luka lebam-lebam di wajah dan mengalami kesakitan. Dengan menggunakan sepeda motor, oleh Alfian, Purwanto lantas dibonceng untuk dibawa ke sebuah klinik kesehatan untuk berobat.

Namun naas, sesampainya  di depan Kantor Balai Desa Parangtritis sepeda motor yang dikendarai keduanya mengalami kecelakaan bertabrakan dengan sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, Purwanto terkapar dan mengalami luka sangat serius hingga tidak sadarkan diri. Sementara sepeda motor yang terlibat kecelakaan, memilih kabur.

Purwanto kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Bantul dengan ambulance milik PMI. Karena kondisi yang cukup parah, Purwanto kemudian dirujuk ke RS dr. Sardjito Yogyakarta.

Namun,  akibat luka yang dialamainya cukup parah, Purwanto akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari Kamis (20/7/2017) pukul 22.00 WIB setelah lima hari dirawat.

Sementara, beberapa saat setelah kejadian penganiaayaan petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SP (48) warga Neco Lor, Sabdodai, Bantul yang tinggal di rumah kontrakanya di Dusun Mancingan Parangtritis tak jauh dari TKP.

Kapolsek Kretek menjelaskan, dari hasil penyelidikan dilapangan, kemungkinan pelaku berjumlah lima orang. Sementara satu pelaku sudah berhasil ditangkap dan masih ada empat lagi. “Untuk identitas keempatnya sudah kami kantongi, tinggal tunggu waktu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuannya, kini SP harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kretek. “Yang bersangkutkan kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya. (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:21

0 komentar:

CB