Kasus Pembakaran Ladang Tebu Di Ngrancah Selesai Secara Kekeluargaan, Diminta Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Posted by tribratanewsbantul on 09:13

Pasca terjadinya kebakaran lahan tebu saat warga mencari pelaku percobaan pencurian sapi di dusun Ngrancah, Sriharjo, Imogiri, Bantul, Kanit Binmas AKP Suhayono bersama Panit Binmas IPDA Siswanto dan Panit Reskrim IPTU Heru Sugiarto mengadakan pertemuan warga di kandang Kelompok dusun setempat, Kamis, 6 Juli 2017 pukul 10.00 Wib.

Pertemuan dihadiri oleh Camat imogiri diwakili Sekcam Ibu EVI Nurfitri Fatonah, Trantib Margono, PJ Lurah Driharjo Toto Mamuji Raharjo, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pj Dukuh Sudirman, Ketua RT Ngrancah Paijan dan puluhan Warga.

Dalam acara ini PJ Lurah Sriiharjo menyampaikan bahwa dirinya mendapat keluhan dari pihak Pengelola lahan tebu yaitu Pabrik Madukismo kerena menderita kerugian atas terjadinya kebakaran ladang tebunya yang sengaja dibakar warga saat mencari maling sapi yang sembunyi di lahan tebu. Namun itu semua urusan pemerintah desa Sriharjo, masyarakat tidak perlu kuatir hanya agar peristiwa itu jangan sampai terulang kembali, jangan ada yang main hakim sendiri.

Diharapkan masyarakat mentaati aturan perundang undang yang berlaku kejadian perobaan Pencurian itu merupakan pembelajaran warga ada yang lemah dalam sistim pengamanan yang ada. Maka dari itu mari tingkatkan sistim Pengamanan kita yang sudah ada agar kamtibmas selalu kondusif.

Babinsa Koramil Serka Walidi menyampaikan bahwa agar warga jangan lagi mengambil tindakan tanpa mempertimbangkan resiko apa yang akan terjadi sesudahnya, seperti kejadian beberapa hari yang lalu yaitu saat warga mencari maling yang diduga sembunyi di lahan tebu dengan cara membakar lahannya, karena apapun alasanya tindakan itu bisa dituntut secara hukum sebab merugikan pihak lainya.

Kanit Binmas Polsek Imogiri AKP Suharyono menyampaikan peristiwa kebakaran ladang tebu itu bisa berdampak sangat luas diantaranya Oksigen yang ada disekitar ladang tebu akan tercemar dan bisa menyebabkan gangguan pernafasan. Dan bila ada angin kencang maka kebakaran akan makin luas bisa bisa rumah warga sekitar ladang tebu ikut terbakar serta harga gula bisa mahal akibat pasokan tebu berkurang.

Oleh karena itu agar peristiwa ini jangan sampai terulang lagi karena main hakim sendiri  itu ada undang undangnya. Seperti dalam KUHP  pasal 406 KUHP berbunyi  : barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam pidana paling kama 2 th 8 bulan.

Itu kalau dilakukan satu orang bila dilakukan beramai rami bisa melanggar UU 170 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih lama yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Atau undang undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan yaitu melakukan pembakaran perkebunan itu akan lebih lama hukumannya, jelasnya.

Oleh karena itu diharapkan peristiwa ini jangan sampai terulang kembali dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah menjembatani terkait kebakaran tebu milik Pabrik Madikismo sehingga kasus ini tidak diajukan ke ranah Hukum. (Sihumas Polsek Imogiri)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:13

0 komentar:

CB