Polsek Banguntapan Tangkap Pencuri HP

Posted by tribratanewsbantul on 08:57

Jumat, 21 Juli 2017 pukul 16.30 wib Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap tersangka pencurian Handphone milik Mardiyono (24 tahun) warga Puleh Rt. 06/02 Ngloro Saptosari Gunungkidul. Tersangka berinisial YB (67 tahun) warga Paliyan lor, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu M. Debby A, SIK menjelaskan, pencurian itu dilakukannya di Gang Cendana 1 Rt. 12/39 Babadan Baru Banguntapan Bantul pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, saat Korban sedang mandi di dalam kosnya. Tersangka masuk ke kos tersangka yang pintunya tidak terkunci dan mengambil 3 HP yang diletakan diatas Almari kemudian kabur meninggalkan lokasi, jelasnya.

Setelah selesai mandi, korban mau menelpon namun ketiga Hpnya sudah hilang. Sadar kosnya telah kemasukan pencuri lalu korban melapor ke Polsek Banguntapan, jelas Kanit.

Setelah diadakan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para saksi, petugas mencurigai YB sebagai pelakunya. Setelah diperoleh barangbukti yang cukup kemudian petugas menangkap tersangka beserta barangbuktinya yaitu 1 buah HP Oppo A37, 1 buah tablet Advance dan 1 buah HP Samsung J2.

Saat ini tersangka beserta barangbukti diamankan di Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut. (Sihuas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:57

0 komentar:

CB