Tim Buser Satreskrim Polres Bantul berhasil meringkus sindikat pencurian spesialis traktor. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni Sr (66) warga Ngledok Gowok Caturtunggal Depok Sleman, Sp (40) warga Gadingsari Tirtomartani Kalasan Sleman, dan Sy (35) warga Sangkrah Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta.
Dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti berupa dua buah mesin traktor bajak sawah merek Kubota dan merek Yanmar, tiga kunci pas, tiga kunci ring, dua buah tang serta satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AD 8470 NU yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Bantul AKBP Wahcyu Tri Budi Sulistiyono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya SIK SH dan Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih, Senin (9/12/2019) dalam jumpa persnya bersama wartawan mengatakan, kawanan pencuri traktor tersebut disergap petugas pada Kamis (5/12/2019) pagi di simpang empat Ring Road Selatan Brimob Gondowulung.
Sebelumnya petugas menerima laporan dari Munawar (50) warga Soge Srigading Sanden Bantul dan Widarto (40) warga Kurahan Murtigading Sanden Bantul jika mesin traktornya Kamis (5/12) pukul 06.00 diketahui hilang. Mesin traktor hilang ketika ditinggal di bulak Tegal Sari Srigading Sanden Bantul.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Bantul dipimpin Iptu Supriyadi SH menyelidiki di lapangan. Tim bergerak cepat menyisir di sepanjang Jalan Samas, Jalan Bantul hingga Ring Road Selatan. Kemudian di Ring Road Selatan petugas mencurigai adanya mobil warna putih melintas. Merasa curiga petugas mengejar hingga perempatan Simpang Empat Gondowulung Ring Road Selatan. Dalam pengejaran itu, Tim Buser beberapa kali meletuskan senjata api untuk menghentikan laju kendaraan. Para pelaku tidak menghiraukan dan mereka tancap gas, mobil berhenti setelah ditembak dipintu sisi kiri. Dalam penyergapan itu, tiga pencuri traktor langsung dibekuk dan disita dua unit mesin traktor didalam mobil. Tidak hanya itu petugas juga menembak Sp lantaran berusaha melarikan diri dalam penyergapan itu.
Ditambahkan, sebelum pencurian terjadi tersangka Sp siangnya melakukan survei lapangan melintasi Jalan Samas hingga arah Pantai Parangtritis. Kemudian masuk di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Sp melihat traktor di sawah dan ditinggalkan pemiliknya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Sr dan Sy. Akhirnya, pada Kamis malam tersangka tiga tersangka berangkat dari tambal ban milik Sr timur UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mobil yang disopiri Sy menuju lokasi mesin traktor berada. Kemudian Sr dan Sp turun ke sawah sementara Sy menunggu di SPBU Pandak. Setelah mesin traktor diangkat Sy diminta segera menuju sawah untuk membawa barang curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
Buser Polres Bantul Ringkus Sindikat Pencurian Spesialis Traktor
Posted by tribratanewsbantul on 12:55
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:55
0 komentar:
Post a Comment