
Bahwa penambangan pasir ilegal ini sangat membahayakan fasilitas umum berupa tanggul penahan luapan aliran sungai yang ada di dusun Ngibikan Canden Jetis Bantul. Saat pengecekan ini, petugas menangkap basah para penambang pasir ilegal yaitu bapak YN dan rekan rekanya. Mereka warga desa Kebonagung Imogiri.
Selanjutnya para penambang pasir ilegal yang tertangkap basah tersebut diberikan pembinaan dan pemahaman bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut sangat membahayakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat.
Selanjutnya, mereka diberikan pembinaan khusus dan dilarang melakukan lagi penambangan pasir secara ilegal. (Humas Polsek Jetis)
0 komentar:
Post a Comment