Curi Handphone, Buruh Bongkar Ikan Diamankan Polsek Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 10:07

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan pria berinisial ALW (37) warga Semarang Jawa Tengah, Selasa (17/12/2019) pukul 05.30 WIB.

Laki-laki yang berprofesi sebagai buruh pembongkar ikan ini, ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebuah handphone di Gudang Ikan Berkah Mina Dusun Depok Parangtritis Kretek Bantul pada Senin (22/07/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Kretek Kompol S. Parmin, didampingi Panit Reskrim Iptu Jumadi SH, mengatakan kronologi bermula ketika Handphone Samsung Galaxi A7 milik Danang Raswiyanto (25) warga Dusun Depok  Parangtritis Kretek yang biasa digunakan untuk order ikan tersebut di charger di gudang ikan dan ditinggal pulang,sesaat kemudian sekira pukul 03.30 WIB datanglah tersangka, melihat pintu gudang terbuka sedikit oleh tersangka dibuka lebih lebar untuk memudahkan pembongkaran ikan.

Pada saat membongkar itulah tersangka melihat sebuah handphone di charger diatas meja, selesai membongkar ikan diambilah hendphone tersebut.

Untuk menghindari kecurigaan dan menghilangkan jejak, maka handphone tersebut disembunyikan dilingkungan Gudang. Sekitar 4 (empat) hari kemudian handphone tersebut diambil lagi dibawa pulang ke Semarang dan ditukartambahkan handphone adik kandungnya dan tersangka menerima uang tambahan Rp 1,5 juta.

Sadar telah menjadi korban pencurian dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 5 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kretek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,unit Reskrim Polsek Kretek  pada hari Selasa pagi, 17 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan ALW di rumahnya tanpa perlawanan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku tunggal dalam kasus pencurian tersebut.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone Samsung Galaxy A7.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini berada di rumah tahanan Polsek Kretek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:07

0 komentar:

CB