Dua Penjual Miras Didenda 35 Dan 30 Juta oleh Hakim

Posted by tribratanewsbantul on 13:47

Hari ini Kamis, 16 Juni 2016 pukul 09.00 Wib, Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan dua tersangka penjual Miras berinisial DWN (56 tahun) warga Perum Alam Citra Timbulharjo Sewon Bantul dan MSD (58 tahun) warga Bangi Rt 01 Dk. Dadapan Timbulharjo Sewon Bantul di pengadilan Negeri Bantul.

Dalam sidang itu, Hakim Supandriyo SH yang memimpin jalanya sidang menjatuhkan denda kepada DWN sebesar 35 juta sub 2 bulan dan MSD sebesar 30 juta sub 1 bujlan 15 hari karena terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kasat Sabhara AKP Agus Nuryanto, S.Sos didampingi Kanit Dalmas I Ipda Mulyanto, SE menjelaskan, terdakwa DWN digrebeg petugas dalam operasi pekat yang digelar Rabu, 11 Mei lalu di sebuah warung kontrakan miliknya di jalan Parangtritis km 6,5 Ngijo Bangunharjo Sewon Bantul. Dari warungnya petugas mengamankan barang bukti 12 Botol Anggur Kolesom dan 27 Botol Beer Prost yang tidak dilengkapi surat izin, jelas Kasat Sabhara.

Sedangkan terdakwa MSD ditangkap petugas pada hari Rabu, 18 Mei lalu di rumahnya yang terletak di Bangi, Dadapan Timbulharjo Sewon Bantul. Dari dalam rumahnya petugas menemukan barang bukthi miras sebanyak 15 Botol Anggur Kolesom, 16 Botol Anggur Merah, 13 Botol Bir Bintang, 17 Botol Vodka, 12 Botol Topi Miring dan 4 Botol Whisky yang tidak dilengkapi surat ijin, jelas Kasat. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:47

0 komentar:

CB