Sat Resnarkoba Ringkus Penyalah Guna Psikotropika

Posted by tribratanewsbantul on 13:43

Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Psikotropika berinisial YJ alias Penceng (24) warga Dusun Srayu, Pedukuhan Beran, Canden, Jetis, Bantul.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK, Rabu, 29 Juni 2016, penangkapan DB berawal dari laporan warga masyarakat yang mengaku resah tentang adanya praktek jual beli obat-obatan terlarang di seputaran Lapangan Trirenggo.

Petugas Sat Resnarkoba yang mendapati laporan segera bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil penyelidikan muncul nama YJ sebagai orang yang dicurigai.

Setelah merasa yakin dengan keterlibatan YJ dalam peredaran barang haram tersebut, petugas lantas meringkus YJ pada Jum’at (03/06/2016), saat melintas di Lapangan Trirenggo bersama rekannya yang berinisial YS.

Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang terbungkus plastik klip bening yang sempat dibuang YJ.

Setelah diinterogasi, YJ mengakui masih menyimpan obat-obatan terlarang dirumahnya. Petugas yang melakukan penggeledahan dirumah YJ, menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga masuk daftar G.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini YJ telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Dan dari tangan DB petugas menyita barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga masuk daftar G seperti Alprazolam dan juga sebuah handphone merk Nokia.

Sementara rekan YJ, YS yang ikut diamankan dilepas oleh petugas karena tidak terlibat dalam kasus ini.

YJ dikenakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:43

0 komentar:

CB