Reka Ulang Pembunuhan Miranti

Posted by tribratanewsbantul on 14:46

Sat Reskrim Polres Bantul menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Sih Miranti (22) meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka RI (21) di Landasan Pacu Pesawat Pantai Depok Desa Parangtritis, Kretek, Bantul, Senin, 13 Juni 2016.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK, menghadirkan langsung tersangka RI yang dikawal ketat aparat kepolisian. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru, tersangka RI digiring dari mobil polisi ke tempat terjadinya perkara yang sudah dipadati warga yang menunggu di lokasi untuk melihat proses reka ulang.

Dalam rekonstruksi tersebut, RI memerankan sendiri adegannya, sedangkan korban Sih Miranti diperankan oleh Polisi Wanita Polres Bantul.

“Dari adegan reka ulang yang dilakukan pelaku, terdapat adegan utama dimana pelaku memperagakan cara menghabisi nyawa korban, kemudian membuang jasadnya di ke semak-semak hingga pengambilan barang-barang milik korban,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, cara pelaku membunuh korban adalah dengan menjerat leher korban dengan tali sepatu selama kurang lebih 10 menit. Karena masih bisa meronta dan meminta tolong, pelaku lalu menindih korban dengan lutut dan kembali menarik jeratannya selama kurang lebih 10 menit. Ketika dilepaskan, korban masih sempat mengeluarkan suara “AAAA”. Oleh pelaku, korban lalu diseret ke semak-semak untuk disembunyikan. Pelaku juga sempat mengambil dompet yang ada di saku korban.

“Alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah pelaku merasa tersinggung karena telah dihina oleh korban,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum meninggalkan TKP, pelaku sempat melempar helm korban ke arah semak-semak dan membuang salah satu sepatu milik korban ke laut.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor dan barang-barang milik korban.

“Dari hasil rekonstruksi tersebut diketahui pelaku melakukan perbuatannya secara tunggal tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Bantul digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam keadaan telah membusuk dan leher terjerat tali sepatu di Landasan Pacu Pesawat Pantai Depok Desa Parangtritis, Kretek, Bantul pada Sabtu, 26 Maret 2016 lalu.

Dari hasil identifikasi, identitas korban akhirnya terkuak, korban bernama Sih Miranti, berjenis kelamin perempuan, tanggal lahir 20 November 1994, Agama Kristen, Alamat Karangasem, Gempol, Kelurahan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Lalu pada Jum’at, 22 April 2016, petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus terduga pelaku pembunuh Sih Miranti berinisial RI di sekitar Jalan Gedongkuning Banguntapan.

“RI kami jerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:46

0 komentar:

CB