Kapolsek Pandak Sosialisasikan Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Posted by tribratanewsbantul on 14:13

Kapolsek Pandak AKP Wartono SH pimpin pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dan pendisiplinan masyarakat untuk pencegahan penyabaran Virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi Nasional diwilayah Polsek Pandak bertempat di Pasar Pijenan, Wijirejo, Pandak, Bantul, Senin (11/01/2021) jam 09.45 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapanewon Pandak diwakili Kasi Trantib Y Widi Purwanto SE, Kapolsek Pandak AKP Wartono SH, Koramil Pandak Serka Ribut Soedjono, Kanit ,Kasi, Bhabinkamtibmas Kalurahan Wijirejo Aiptu Suryono dan Personel Polsek Pandak.

Personel Polsek Pandak yang dipimpin Kapolsek Pandak AKP Wartono SH bersama Kapanewon Pandak dan Koramil Pandak Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dan pendisiplinan masyarakat untuk pencegahan penyabaran Virus Covid 19.

Dalam hal ini disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana kepada pedagang dan pengunjung pasar Pijenan, Wijirejo, Pandak, Bantul. Dalam penyampaian Kanit Binmas menyampaikan agar Pengunjung dan pedagan Pasar Pijenan tepat melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Diharapkan dengan telah dilaksanakannya protokol kesehatan tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat. (Humas Polsek Pandak)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:13

0 komentar:

CB