Pecahkan Misteri Kasus Lima Tahun, Anggota Inafis Dapat Penghargaan dari Kapolres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 12:11

Sebanyak lima anggota Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Bantul mendapat penghargaan dari Kapolres Bantul. 

Kelima anggota tersebut adalah Ipda Tono Wibowo, Aipda Wijonarko, Aipda Purwanto SH, Aipda Teguh Wijaya dan Bripka Yuli Suryadi SH.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH saat memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2021 di Halaman Mapolres Bantul, Senin (4/1/2021). 

Penerimaan penghargaan tersebut, diwakili oleh Kaurident Satreskrim Polres Bantul Ipda Tono Wibowo.

Penghargaan ini diberikan lantaran kegigihan kelima anggota tersebut untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang sudah berlalu selama lima tahun.

Kasus tersebut adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampus AKRB yang menyebabkan office boy bernama Witarno tewas saat kejadian.

Setelah lima tahun berlalu, seorang yang terduga sebagai pelaku berinisial YW berhasil diamankan petugas. 

Yang bersangkutan berhasil diamanakan, setelah petugas berhasil mengungkap fakta-fakta forensik di lapangan. Anggota Inafis berhasil mencocokan sidik jari yang tertinggal di AKRB dengan sidik jari di TKP-TKP kejahatan lainnya. Kemudian dikoneksikan dengan sidik jari E-KTP muncul identitas atas nama YW. Dan setelah dilakukan pembanding dengan sidik jari di TKP ternyata identik. Tak hanya satu peristiwa, ternyata sidik jarinya identik di empat lokasi kejahatan yang berbeda.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa proses itu tak pernah mengkhianati hasil, jadi siapapun yang berprestasi, Polri khususnya Polres Bantul siap memberikan perhatian kepada mereka,” ungkap AKBP Wachyu. 

Kapolres juga mengatakan, bahwa Polres Bantul membuka ruang seluas-luasnya untuk anggota Polri yang dapat menunjukan inovasi dan prestasinya. 

“Semoga dengan adanya pemberian penghargaan ini dapat memacu dan memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pengabdiannya di institusi Polri,” tandasnya.

Baca juga : Polres Bantul Berhasil Ungkap Kasus Terbunuhnya Office Boy Kampus AKRB

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Setelah 5 tahun lamanya, jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap penjaga malam sekaligus office boy kampus AKRB di Kecamatan Banguntapan, Witarno. Polisi telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi tanggal 30 November 2015 lalu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto SIK M.Sc menuturkan, seperti diketahui 5 tahun yang lalu telah terjadi pencurian disertai pembunuhan yang menimpa Witarno (36) warga Kedungan RT 006/004, Sambeng, Borobudur, Magelang. Witarno meninggal dengan luka terbuka di bagian kening dan beberapa bagian tubuhnya yang lain.

"Korban meninggal saat berjaga di Kampus AKRB Sorowajan Banguntapan,"ujar Kombes Yulianto didampingi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH dan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi SH MH saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Jum'at (4/9/2020).

Korban pertama kali ditemukan oleh dua rekan kerjanya sekitar pukul 07.30 WIB saat akan membuka kampus tersebut. Saat itu, dua rekan kerjanya kesulitan masuk ke dalam ruangan tempat korban berjaga sebab pintu ruangan dikunci dari dalam.

Kedua rekan korban langsung naik ke atas genting untuk masuk ke dalam ruangan. Ketika sudah masuk ke dalam ruangan, keduanya terkejut mendapati Winarto sudah meninggal dunia dengan luka kening terbuka dan beberapa bagian tubuh lainnya juga mengalami luka.

"Selain menemukan korban dalam keadaan meninggal, saksi juga melihat almari bagian keuangan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan, namun uang maupun barang tidak ada yang hilang,"tambahnya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudi Satria SIK menambahkan, usai mendapat laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP telah ditemukan sidik jari laten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari kejelian polisi diperoleh informasi jika yang bersangkutan ini adalah pelaku kasus pencurian di SMA Depok

"Jadi lepas dari jalani hukuman, pemain yang sama itu melakukan kejahatan di AKRB ini,"ungkapnya.

Pihaknya berusaha mencocokan sidik jari di AKRB dan juga peristiwa di Depok. Kemudian dikoneksikan dengan sidik jari E-KTP muncul identitas atas nama YW dan setelah dilakukan pembanding dengan sidik jari di TKP identik. Tak hanya satu peristiwa, ternyata sidik jarinya identik di empat lokasi kejahatan yang berbeda.

Dan pada hari Rabu tanggal (2/9/2020) polisi akhirnya berhasil mengamankan orang yang diduga pelaku pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan di Kampus AKRB Sorowajan, Banguntapan tersebut. Polisi lantas membawa orang tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengamankan satu buah linggis dan satu buah Obeng. Meski 5 tahun ternyata barang bukti masih ada,"tambahnya.

Ia mengakui cukup lama mengungkap kasus tersebut karena harus mencocokan sidik jari dengan beberapa kasus pencurian lainnya. Pihaknya mendapatkan pola identik dan sidik jari yang sama dalam beberapa lokasi pencurian. Sehingga dapat disimpulkan jika pelakunya adalah orang yang sama dengan pelaku di AKRB.

Kombes Burkan mengungkapkan pola pelaku yang digunakan adalah mencongkel jendela dengan linggis. Kemudian obeng yang dibawa pelaku digunakan untuk mencongkel benda-benda yang diduga untuk menyimpan uang ataupun barang berharga. Dan kebetulan, meskipun sudah lima tahun ternyata linggis dan obeng yang digunakan membunuh korban masih dibawa oleh pelaku.

"Sehari-hari, pelaku ada pengeloka usaha barang bekas,"terangnya

Pelaku kini sudah diamankan polisi di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Kemudian pelaku juga diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Di hadapan polisi, tersangka mengatakan sebelum kejadian, sekira pukul 02.00 WIB, ia berjalan dari rumah menuju Kampus AKRB yang berjarak sekitar 2 Km. Kemudian tersangka melompat pagar dan menjebol tembok yang terbuat dari Kalsibot. Setelah tembok tersebut jebol kemudian tersangka masuk ke ruangan dapur Kampus AKRB dan mencongkel pintu dapur menggunakan linggis dan obeng.

"Saya lihat ada kamera CCTV yang kemudian saya ditutup dengan menggunakan plastik warna hitam,"terangnya.

Setelah itu ia menuju ke ruang Studio dan mencongkel pintu lagi. Namun naas, pada saat ia keluar ruang Studio Tersangka dipergoki oleh penjaga malam Kampus AKRB yaitu korban Witarno. Karena kaget, ia langsung memukul korban menggunakan linggis sebanyak 3 kali mengenai dahi, kening dan pipi hingga tidak bergerak.

Setelah itu ia menuju ke ruang bendahara dan mencongkel laci namun tidak ditemukan barang berharga. Kemudian tersangka pulang melalui pintu yang sudah dijebol sebelumnya. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di SMA Muhammadiya Banguntapan, Bantul pada tahun 2012 dengan mendapatkan hasil uang sebesar Rp.23 juta dengan modus operandi memanjat tembok.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian pada tahun 2017 di SMA Ull Banguntapan, Bantul endapatkan hasil uang Rp 50 juta dengan modus operandi memanjat tembok.  Bahkan, tersangka juga telah mengakui melakukan pencurian di SMA Depok, Sleman bersama DIDIK dengan modus operandi memanjat tembok.

"Untuk kasus di Depok, saya telah menjalani proses hukum di Polres Sleman, dengan vonis selama 1 (satu) tahun penjara,"terangnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:11

0 komentar:

CB