Penjaga, Karyawan, dan Mantan Karyawan, Kompak Mencuri di Gudang Tempat Mereka Bekerja

Posted by tribratanewsbantul on 14:55

Berkat rekaman CCTV, jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi sebuah gudang milik CV Tri Usaha Jaya yang beralamatkan di Jalan Imogiri Barat Bangunharjo Sewon Bantul.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaksi SR (37) warga Playen Gunungkidul, M (41) warga Mantrijeron Yogyakrta, S (54) warga Magelang Jawa Tengah, TS (37) Gamping Sleman dan HH (35) warga Pandak Bantul.



“Para tersangka terdiri dari penjaga keamanan, karyawan dan serta mantan karyawan gudang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi SH MH didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021).

Dijelaskan, para tersangka masuk ke dalam gudang yang dibantu petugas keamanan. Setelah berhasil masuk, para tersangka kemudian menggasak barang-barang yang ada di gudang, antara lain masker dan pampers. Barang curian kemudian diangkut menggunakan mobil box.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak bulan November 2020.

“Total kerugian, mencapai Rp 112 juta,” kata Ngadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancamannya penjara paling lama 7 tahun,” tutur Ngadi. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:55

0 komentar:

CB