Tak Penuhi Syarat Berkendara, Berpotensi Sebabkan Lakalantas

Posted by tribratanewsbantul on 09:20

Persyaratan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM C maupun SIM A harus diperhatikan dan ditaati, dengan pertimbangan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Terutama menyangkut batasan umur bagi pemohon SIM, yakni menimal sudah berumur 17 tahun.

Selain itu, masalah cek kesehatan dan tes psikologi juga harus dipenuhi. Jika syarat tersebut dilanggar atau disiasati, akibatnya bisa fatal, salah satunya berpotensi menyebabkan laka lantas.

Terjadinya laka lantas baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil lebih dikarenakan kurang terampilnya dalam penguasaan kendaraan bermotor. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari pengendara/pengemudi belum cukup umur, kurangnya penguasaan kendaraan, hingga pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

Terkait hal itu, perlu disadari bersama bahwa untuk menciptakan tiblantas, perlu dilakukan smeua pihak, tidak hanya bertumpu pada kepolisian saja. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Polda DIY Iptu Maryana SH, Rabu (10/02/2021).

Disampaikan oleh Iptu Maryana, seringnya terjadi laka lantas disebabkan oleh kurang terampilnya pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil. Ini berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya (jalan umum) yang membutuhkan keterampilan khusus.

“Seseorang merasa sudah bisa mengendarai sepeda motor atau mengemudikan mobil di tempat sepi, tetapi belum tentu hal itu berlaku ketika berada di jalan raya,” jelasnya.

Ia memberi contoh, terjadinya laka lantas di simpang empat Blok O Banguntapan Bantul beberapa waktu lalu. Pengemudi mobil yang masih berumur 14 tahun tidak bisa menguasai mobil yang dikemudikan ketika turun hujan lebat dan jalanan menjadi licin.

Akibatnya, mobil yang dikemudikannya menabrak deretan pengendara sepeda motor yang berhenti di simpang empat Blok O. “Akibat dari keceolakaan tersebut, satu nyawa melayang dan beberapa orang mengalami luka-luka,” tandas Iptu Maryana.

Iptu Maryana menjelaskan, dari kaca mata ‘umur’ tentu saja pengemudi mobil itu belum memenuhi syarat berkendaara di jalan raya. Pasalnya, persyaratan utama untuk memiliki SIM belum bisa, selain itu keterampilan mengemudikan mobil juga belum teruji.

Terkait hal itu, ia meminta orang tua mengawasi anak-anaknya yang nekat mengendarai sepeda motor atau mengemudikan mobil, tetapi belum memenuhi persyaratan. “Harus ada kesadaran bersama dari masyarakat dan aparat kepolisian untuk menciptakan tiblantas,” tandas Iptu Maryana. 

Diharapkan, dengan cara itu masyarakat bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas pada saat berkendara. 



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:20

0 komentar:

CB