Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk seorang tersangka pencuri HP berinisial ND alias Gendut warga Dusun Kebunharjo, Desa Tanjungemas, Kecamatan Semarang Utara, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M. Akbar Kasim Bantilan, SIK saat ditanya terkait pengungkapan kasus tersebut, Jum’at, 5 Februari 2016, mengatakan penangkapan Gendut berawal dari penangkapan AI yang berperan sebagai penadah hasil curian yang dilakukan Gendut.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 24 September 2015, saat korban Akbar Atmoko warga Notroprajan, Ngampilan Yogyakarta mendapati Counter HP miliknya yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro No 213 Jonggrangan dalam keadaan tidak terkunci karena gembok sudah thilang.
Korban lantas memeriksa ke dalam untuk memastikan kondisi di dalam counter. Alangkah terkejutnya korban setelah mengetahui sekitar kurang lebih 50 unit HP beserta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- miliknya telah raib.
“Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- dan kemudian melaporkannya ke Polres Bantul,” kata Kasat Reskrim.
Petugas yang mendapati laporan tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AI yang juga warga Semarang Jawa Tengah. AI diamankan petugas karena diduga berperan sebagai penadah HP hasil curian dari Gendut di Counter HP milik korban Akbar Atmoko.
Dari mulut AI, terkuak bahwa dia mendapatkan barang-barang tersebut dari Gendut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian memburu Gendut hingga di rumahnya di Semarang. Bukan perkara mudah bagi Polisi untuk menangkap Gendut. Tahu dirinya sedang diburu, Gendut selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari buruan Polisi.
Petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul yang tak kenal menyerah akhirnya, Senin, 1 Februari 2016 berhasil membekuk Gendut dirumahnya setelah berhari-hari melakukan pengintaian.
Dari tangan Gendut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 dengan No Pol AB 4899 PG. Kini Gendut harus meringkuk di sel tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus berreuni dengan AI yang telah terlebih dahulu ditahan. (Bag Humas Polres Bantul)
50 Unit HP Beserta Uang Rp 3,5 Juta Hilang, Gendut Ditangkap
Posted by tribratanewsbantul on 15:08
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:08
0 komentar:
Post a Comment