Cliwik, 9 Pelaku Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 22:19

Petugas gabungan fungsi Polres Bantul grebek arena perjudian Cliwik di pekarangan kosong pinggir kali Sungai Proggo milik Sudarto dusun Cawan, Argodadi Sedayu,  Jumat, 12 februari 2016 pukul 14.30 wib.

Sembilan pelaku perjudian ditangkap bersama barang buktinya. Mereka yaitu RHJ (45 tahun) bandar judi, Warga Notoyudan Ngampilan Yogyakarta,  TSY (41 tahun) warga bakal Argodadi Sedayu, STR (35 tahun) warga Jambon Argadadi Sedayu, TRD (27 tahun) warga Cawan Argodadi Sedayu, MGY (38 tahun) warga Cawan Argodadi, WND (45 tahun) warga Cawan Argodadi Sedayu, SWT (49 tahun) warga Cawan Argodadi Sedayu, AMD (36 tahun) warga Dingkian Argodadi sedayu bantul dan AGT (30 tahun) warga Cawan Argodadi Sedayu. Mereka dikenakan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu set peralatan Cliwik, uang taruhan total Rp 6.410.000,-. Selanjutnya para pelaku perjudian beserta barang bukti di bawa ke Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Begitu mendapatkan informasi dari warga masyarakat, Polisi segera mengadakan penyelidikan.  Ternyata betul di tempat yang dimaksud ada praktik perjudian, kemudian digrebeg. Tapi, para pelaku mengetahui kedatangan Polisi, beberapa pelaku berhamburan meninggalkan tempat, sempat terjadi kejar kejaran” jelas Ipda Mulyanto yang memimpin penggrebekan tersebut.

Ipda Mulyanto menghimbau, masalah perjudian Ini tanggung jawab bersama, Polisi, keluarga  dan masyarakat. Semuanya harus kompak memberantasnya ! Ayo kita bebaskan lingkungan kita dari penyakit masyarakat seperti Judi. Bila ada yang demikian telpon saja / laporkan ke Polisi terdekat, himbaunya. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 22:19

0 komentar:

CB