Pelatihan Penggunakan Alat Deteksi Narkoba Di Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 16:07

Sat Resnarkoba Polres Bantul menggelar pelatihan penggunaan alat deteksi Narkoba bertempat di halaman Mapolres Bantul, Selasa, 2 Pebruari 2016 pukul 08.30 Wib.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota ini, dibuka oleh Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK dan disaksikan langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK, serta diikuti seluruh anggota Polres Bantul.

Dalam pelatihan tersebut, personel Sat Resnarkoba mempraktekkan cara mendeteksi Narkoba dengan alat yang disebut Test Kit. Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa fungsi alat ini adalah sebagai cek awal mendeteksi suatu barang bukti yang ditemukan, apakah barang tersebut  benar-benar mengandung Narkotika atau tidak.

“Akan tetapi hasil tes dari alat ini tidak dapat digunakan sebagai barang bukti. Untuk pembuktian secara hukum, barang bukti yang ditemukan harus diperiksakan ke Laboratorium Kesehatan atau Forensik,” terang Kasat Narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, diperagakan pula cara mendeteksi Narkoba dengan alat uji narkoba atau Rapid Test menggunakan urine.

Kasat Narkoba mengatakan metode pendeteksian Narkoba dengan Rapid Test dibedakan menjadi dua, yaitu bentuk Strip dan Card. Cara menggunakannya pun berbeda, yang berbentuk Strip dicelupkan ke dalam wadah berisi urine, sebatas garis di bawah tanda panah. Sedangkan yang berbentuk Card, cukup dengan meneteskan 3 - 4 tetes air seni urine, dan hasilnya bisa diketahui sesaat setelahnya.

“Begitu muncul 2 garis warna Merah pada bagian bertanda C dan T, berarti Negatif (-). Sebaliknya, kalau muncul 1 garis Merah pada tanda C, berarti Positif (+). Uji dianggap tidak sah (invalid) bila muncul satu garis warna pada tanda T atau tak muncul garis sama sekali,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga menjelaskan Pembentukan Tim Assesment Terbadu. Tujuh lembaga negara menandatangani Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan tersebut mengatur pembentukan Tim Asessment Terpadu yang bertugas melakukan penilaian atas peran tersangka kasus narkoba, sebagai pengguna murni, pengguna sekaligus pengedar, atau pengedar.

Kasat Narkoba mengatakan, peraturan bersama ini mengubah orientasi penanganan pengguna narkoba menjadi lebih humanis. “Dampak yang diharapkan adalah para pengguna narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan,” tutupnya. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:07

0 komentar:

CB