4 Pasangan Mesum Didenda Rp 500 Ribu Hingga 600 Ribu

Posted by tribratanewsbantul on 15:57

Sebanyak empat pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 2 Februari 2016 pukul 10.00 Wib. Keempat pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi cipta kondisi yang digelar di hotel maupun losmen-losmen daerah Parangtritis saat berduaan dalam kamar.

Mereka disidangkan kurang dari 24 jam setelah diamankan Sat Sabhara Polres Bantul dengan tuntutan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah AT (laki, 39 tahun) warga Kretek berpasangan dengan FD (perempuan, 20 tahun) warga Pandak, DM (laki, 28 tahun) warga Pandak berpasangan dengan DP (perempuan, 25 tahun) warga Lendah Kulonprogo, WD (laki, 43 tahun) warga Pleret berpasangan dengan SP (perempuan, 44 tahun) warga Imogiri dan SST (laki, 23 tahun) warga Jetis berpasangan dengan PR (perempuan 22 tahun) warga Jetis Bantul.

Di depan Majelis Hakim kedelapan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 dan oleh Zainal Arifin, SH, Msi, Hakim yang memimpin sidang Tipiring tersebut dijatuhi hukuman dengan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi yang belum menikah dan Rp. 600.000,- bagi yang sudah menikah atau kurungan selama 15 hari.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi cipta kondisi yang menyasar penyakit masyarakat yang meresahkan. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:57

0 komentar:

CB