Polsek Sedayu Tangkap Pengoplos Gas Elpiji

Posted by tribratanewsbantul on 15:49

Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kejahatan pengoplosan isi tabung gas Elpiji bersubsidi dari tabung 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg Non subsidi, Senin, 1 Februari 2016 jam 15.30 Wib.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 119 tabung gas 3 Kg, 51 tabung gas 12 Kg, Pipa kecil diameter 1 Cm panjang 13,5 cm, 2 buah selang karet dan Alat pemotong kuku yang digunakan untuk membuka segel.

Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan MD (51 tahun) warga Dusun Watu, Argomulyo Sedayu Bantul yang diduga sebagai pengelola dan WL (52 tahun) warga Balecatur Gamping Sleman sebagai karyawananya.  Keduanya diamankan dari rumah milik MD yang digunakan sebagai tempat pengoplos.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga sering mencium bau gas Elpiji di sekitar rumah MD. Serta sering adanya mobil yang keluar masuk membawa tabung Elpiji ke rumah korban. Selanjutnya oleh petugas diadakan penyelidikan dan penggrebegan.

Kapolsek Sedayu Kompol Moch Nawawi, S.Pd menjelaskan pengoplosan ini bermotif mencari untung yang besar, akibat kejahatan tersangka ini membuat gas ukuran 3 kg langka di pasaran," jelasnya.

Selain itu, perbuatan tersangka ini akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

Didepan petugas, tersangka mengaku melakukan pengoplosan gas Elpiji ini baru 10 hari yang lalu, gas Elpiji hasil oplosanya kemudian dijual di daerah Temon Kulonprogo. Sementara dari mana dapatnya tabung gas elpiji 3 Kg ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Saya mengimbau kepada warga agar segera menginformasikan jika mengetahui adanya pengoplosan gas, jangan sampai membahayakan nyawa warga, himbau Kapolsek sedayu. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:49

0 komentar:

CB