Dipintu itu, Petugas Provos mencegat setiap anggota yang akan masuk kerja untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti SIM, STNK, kaca spion, lampu utama hingga lampu sein.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan setelah anggota selesai melaksanakan apel pagi. Setiap anggota diperiksa terkait indentitas diri seperti KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta sikap tampang.
Dalam kegiatan gaktibplin kali ini, petugas provos menemukan 8 buah pelanggaran yang dilakukan anggota meliputi kaca spion, KTA dan KTP kadaluarsa serta STNK.
Kasubbid Provos Bid Prompam Polda DIY, Kompol M. Faturrahman, SH disela memimpin pemeriksaan mengatakan bagi anggota yang melanggar agan dilakukan tindakan berupa tilang dan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
Kompol M. Faturrahman juga memerintahkan agar surat-surat maupun kelengkapan kendaraan yang belum lengkap untuk dilengkapi.
“Polisi adalah seorang penegak hukum yang harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat, sehingga sudah sepantasnya tertib hukum, jangan sampai malah melanggar peraturan disiplin,” ujarnya.
Dijelaskan, giat gaktibplin tersebut akan intensif dilakukan di lingkungan Polres Bantul dengan harapan anggota yang tidak tertib bisa ditekan. Karena ketertiban anggota polri akan mengangkat citra korps Polri secara keseluruhan. “Kami himbau agar anggota juga tertib, karena Ini merupakan bentuk keadilan dalam menegakkan peraturan,” jelasnya. (Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment